Kompas TV regional kriminal

Polisi Tangkap Seorang Guru SD di Gunungkidul atas Dugaan Penipuan Investasi Uang Kripto

Kompas.tv - 20 Juli 2022, 17:01 WIB
polisi-tangkap-seorang-guru-sd-di-gunungkidul-atas-dugaan-penipuan-investasi-uang-kripto
Polisi membekuk seorang guru sekolah dasar (SD) asal Kapanewon Tanjungsari, Kabupatan Gunungkidul, DI Yogyakarta, AP (41), atas dugaan penipuan investasi kripto. (Sumber: Kompas.com/Markus Yuwono)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Purwanto

YOGYAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi membekuk seorang guru sekolah dasar (SD) asal Kapanewon Tanjungsari, Kabupatan Gunungkidul, DI Yogyakarta, AP (41), atas dugaan penipuan investasi kripto.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Gunungkidul, AKBP Edi Bagus Sumantri, mengatakan, ada sembilan orang yang melaporkan AP.

Modusnya berupa trading uang digital jenis kripto yang menggunakan sistem Treat Doge Provit dengan platform Indonesia Crypto Exchange (ICE) pada bulan Desember 2021 lalu.

Edi menyebut pihaknya telah memeriksa AP pada 30 Juni 2022, dan menetapkannya sebagai tersangka.

"Pemeriksaan terhadap AP kami lakukan pada 30 Juni 2022, dan langsung ditetapkan sebagai tersangka," kata Edi dalam jumpa pers di Mapolres Gunungkidul Rabu (20/7/2022), dikutip dari Kompas.com.

Menurut Edi, AP yang berstatus sebagai PNS ini sudah ditahan di rutan Polres Gunungkidul, dan perannya sebagai leader atau marketing di Kabupaten Gunungkidul.

Baca Juga: Tips Mengelola Keuangan Freelancer Agar Bisa Punya Dana Darurat dan Investasi

AP berhasil mengumpulkan banyak member untuk berinvestasi, dengan latar belakang korban yang beragam, mulai ASN hingga wiraswasta.

"Jumlah yang disetor beragam, minimal Rp 20 juta hingga Rp200 juta untuk tiap orang," kata dia.

Edi menyebut, tersangka AP berhasil mengumpulkan banyak korban karena tergiur dengan skema bisnis yang ditawarkan AP.

"Iming-imingnya dapat bagian 5 persen dari nilai investasi tiap minggu, kemudian setelah 6 bulan modal investasi yang disetor kembali utuh," kata Kapolres.

Saat polisi melakukan pendalaman, ternyata pemilik atau leader bisnis investasi ini VS (60), warga Tangerang Selatan, Banten dan VS diketahui sudah diamankan oleh Ditreskrimsus Polda Kalimantan Tengah, Februari 2022




Sumber : kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x