Kompas TV regional kriminal

Kronologi Purnawirawan TNI Tewas Ditikam Pemilik Toko Gara-gara Parkir, Polisi: Ada 5 Lubang Tusukan

Kompas.tv - 19 Agustus 2022, 09:18 WIB
kronologi-purnawirawan-tni-tewas-ditikam-pemilik-toko-gara-gara-parkir-polisi-ada-5-lubang-tusukan
Kabidhumas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo saat konferensi pers terkait kasus penikaman purnawirawan TNI di Polda Jawa Barat, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (18/8/2022). (Sumber: ANTARA FOTO/Bagus Ahmad Rizaldi)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Desy Afrianti

Menurut Ibrahim, pelaku Henry kemudian melakukan pembelaan terhadap karyawannya yang sedang cekcok itu.

Saat melakukan pembelaan, Henry disebut Ibrahim malah dipukul dan diludahi oleh korban. Perkelahian antara Henry dan korban Mubin tak dapat dihindari.

"Nah akhirnya terjadilah saling pukul di antara mereka, dan akhirnya tersangka (Henry) melakukan penikaman terhadap korban," ujar Ibrahim.

Akibat perkelahian itu, korban Mubin menderita luka karena ditusuk pelaku Henry menggunakan pisau dapur.

Baca Juga: Respons Bharada E Digugat Eks Pengacaranya Rp15 Miliar: Geleng Kepala hingga Mengaku Tak Punya Uang

Ibrahim mengatakan, korban Mubin yang dalam keadaan bersimbah darah sempat melarikan diri dengan cara mengendarai mobilnya.

Namun, tidak lama berselang korban jatuh dan meminta tolong kepada masyarakat sekitar. Korban pun akhirnya meninggal ketika hendak dalam perjalanan ke rumah sakit.

"Akhirnya ditolong oleh warga dan dibawa ke rumah sakit, namun di tengah jalan dinyatakan meninggal dunia," kata Ibrahim.

Baca Juga: Irjen Ferdy Sambo Disebut Menangis Mengaku Bersalah dan Menyesal Libatkan Bharada E Bunuh Brigadir J

Berdasarkan penyelidikan awal yang dilakukan pihak kepolisian, diketahui ada sebanyak lima lubang tusukan pada tubuh korban.

Namun, kata Ibrahim, saat ini proses autopsi tengah dilakukan untuk memastikan penyebab tewasnya korban.

Akibat perbuatannya, pelaku Henry dijerat dengan pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

Baca Juga: Fakta Kasat Lantas Polres Madiun Cekcok dengan Wartawan, Marah Tubuh Istri Tak Sengaja Tersentuh

 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x