Kompas TV regional berita daerah

12 Tersangka Pembunuhan Suporter PSS Sleman Ditangkap

Kompas.tv - 29 Agustus 2022, 18:38 WIB
Penulis : KompasTV Jateng

SLEMAN. KOMPAS.TV - Kasus penganiayaan yang berujung meninggalnya salah seorang suporter PSS Sleman pada Sabtu (27/08/2022) malam berhasil diungkap polisi. Dari kasus ini, polisi menangkap 12 orang tersangka yang diduga ikut menganiaya korban hingga tewas.

Para tersangka ini adalah warga yang ada di sekitar lokasi kejadian di sekitar pintu perlintasan kereta api Mejing, Gamping, Sleman. Dari tangan tersangka, polisi menyita beragam alat yang digunakan menganiaya korban, mulai dari senjata tajam, tongkat besi, kembang api hingga bom molotov.

Meski diketahui seluruh tersangka adalah warga Sleman, namun mereka mengaku berasal dari kelompok suporter pendukung PSIM Yogyakarta dan menyimpan dendam terhadap kelompok suporter pendukung PSS Sleman.

Berdasarkan penyelidikan awal, diduga para tersangka telah merencanakan penyerangan seusai pertandingan Liga 1 yang mempertemukan PSS Sleman melawan Persebaya Surabaya. Momen bubaran penontonpun dijadikan kesempatan untuk melakukan penghadangan suporter PSS Sleman secara acak.

"Untuk motif yang pertama, menurut mereka ada peristiwa suporter dari BCS menyerang mereka duluan, tapi ini masih kami dalami. Yang kedua adanya provokasi salah satu tersangka Jen (dibawah umur), dia memprovokasi bahwa ia dikejar oleh rombongan suporter BCS" ujar AKP Ronny Prasadana, Kasat Reskrim Polres Sleman

Peristiwa penyerangan terhadap rombongan suporter PSS Sleman terjadi di pintu perlintasan kereta api Mejing, Gamping, Sleman pada Sabtu (27/08/22) malam. Selain menyebabkan satu korban tewas, para tersangka juga melukai tiga korban lainnya dengan senjata tajam.

Oleh polisi, para tersangka kini dijerat dengan pasal berlapis tentang perlindungan anak serta pasal 170 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian. Meski demikian, polisi menegaskan kasus ini masih dalam pengembangan dan tidak menutup kemungkinan para tersangkan dikenakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dimana ancaman hukumannya penjara seumur hidup atau hukuman mati. 

#PSSSleman #Persebaya #Suporter




Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x