BANDA ACEH, KOMPAS.TV - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perhubungan menghapus tes Rapid Antigen dan PCR sebagai syarat naik pesawat namun mewajibkan bagi calon penumpang pesawat menunjukkan sertifikat vaksin booster atau vaksin dosis ketiga.
Peraturan ini mulai berlaku sejak 29 Agustus lalu, sesuai dengan Surat Edaran Satuan Tugas Covid-19 Nasional. Pemberlakuan aturan ini baru berjalan tiga hari lalu, sehingga masih banyak calon penumpang pesawat yang terpaksa melakukan vaksin booster jika ingin melakukan perjalanan udara.
Baca Juga: Panwaslih Aceh Tolak Laporan Dugaan Pelanggaran Administrasi Partai Amanah Reformasi
Untuk antisipasi penundaan keberangkatan karena tidak cukup syarat layak terbang, Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II di Bandara SIM menyediakan sentra vaksinasi booster namun disarankan menjalani vaksinasi satu hari sebelum hari keberangkatan. Pasalnya masih ada calon penumpang melakukan vaksinasi berdekatan dengan waktu boarding pesawat sehingga tidak bisa dilakukan observasi secara maksimal.
Sedikitnya ada delapan hingga sepuluh penumpang setiap harinya menjalani vaksinasi booster. Kebanyakan dari calon penumpang tidak membaca informasi terkini soal syarat perjalanan udara, padahal pihak maskapai penerbangan yang menjaja tiket baik via online maupun langsung ke pusat penjualan tiket pesawat sudah memberitahukan wajib memiliki sertifikat vaksin booster, namun masih ada juga yang tidak mempunyai sertifikat itu dan nekat tetap melakukan chek in pesawat.
Ketentuan edaran ini dikecualikan bagi PPDN pengguna angkutan udara perintis termasuk penerbangan di wilayah perbatasan, daerah 3T dan pelayanan terbatas.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.