Kompas TV regional kriminal

Jual Anak Jadi PSK, Perempuan 41 Tahun dan Laki-Laki 17 Tahun Ditangkap Polda Metro Jaya

Kompas.tv - 20 September 2022, 14:26 WIB
jual-anak-jadi-psk-perempuan-41-tahun-dan-laki-laki-17-tahun-ditangkap-polda-metro-jaya
Ilustrasi PSK. Pada Senin (19/9/2022) malam, Polda Metro Jaya menangkap dua terduga pelaku penjualan anak di bawah umur untuk dijadikan sebagai pekerja seks komersial (PSK) di Jakarta Barat. (Sumber: Shutterstock via Kompas.com)
Penulis : Ikhsan Abdul Hakim | Editor : Purwanto

JAKARTA, KOMPAS.TV - Personel Petugas Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menangkap seorang perempuan berusia 41 tahun dan lelaki 17 tahun di Kalideres, Jakarta Barat, Senin (19/9/2022) malam. 

Dua orang itu diduga muncikari dan germo. Diduga, mereka melakukan penjualan anak di bawah umur untuk dijadikan sebagai pelacur atau pekerja seks komersial. 

Dalam keterangannya pada Selasa (20/9), Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan melaporkan dua orang itu ditangkap dalam suatu operasi yang digelar sekitar pukul 22.00 WIB.

Perempuan 41 tahun itu berinisial EMT, dan lelaki berusia 17 tahun itu berinisial RR.

"Saat ini Pelaku masih dalam proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut," kata Zulpan dikutip Antara.

Menurut Zulpan, kedua orang itu menawari pekerjaan sebagai PSK dan menjanjikan korban akan mendapat banyak uang.

Baca Juga: Darurat Kekerasan Seksual pada Anak, Psikolog Seksologi: Sampai Kapan Pelaku Diberi Keringanan?

Akan tetapi, kata Zulpan, uang yang diperoleh korban nantinya diminta pelaku dengan alasan untuk bayar sewa kamar dan makanan sehari-hari.

Korban ingin keluar dari jerat modus itu. Caranya melaporkan dua orang itu menghalangi korban dengan dalih masih punya banyak utang kepada keduanya.

Korban pada akhirnya bisa melarikan diri dan menceritakan kejadian tersebut kepada kedua orang tuanya. Ayah korban kemudian membuat laporan ke polisi yang diterima Polda Metro Jaya pada 14 Juni 2022.

Pasal yang dikenakan kepada kedua tersangka yakni Pasal 76 I Jo Pasal 88 UU No. RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 12 dan atau Pasal 13 UU RI NO. 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Baca Juga: Selama 1,5 Tahun Seorang Remaja Perempuan Disekap dan Dijadikan PSK, Dipaksa Setoran Rp1 Juta




Sumber : Antara


BERITA LAINNYA



Close Ads x