Kompas TV regional kriminal

Fakta Penganiaya Driver Ojol di SPBU Semarang Tewas Dikeroyok, Melawan saat akan Dibawa ke Polisi

Kompas.tv - 28 September 2022, 05:30 WIB
fakta-penganiaya-driver-ojol-di-spbu-semarang-tewas-dikeroyok-melawan-saat-akan-dibawa-ke-polisi
Hasto Priyo Wasono (54) driver ojol di Kota Semarang korban pengeroyokan.( (Sumber: KOMPAS.COM/screenshot akun Instagram @info.terkini)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Vyara Lestari

Pukulan tersebut pun membuat korban yang jadi pelaku pengeroyokan Hasto jatuh tersungkur. Tak lama berselang, pada saat pengeroyokan terjadi, sejumlah ojol dan warga menghajar KP hingga tak sadarkan diri.

Baca Juga: Hasil Autopsi korban Penganiayaan Ojol, Luka Parah di Kepala

Pelaku lainnya, ZD, yang bukan seorang driver ojol, mengaku ikut-ikutan menghajar KP karena mendengar ada begal di lokasi tersebut.

Rekaman CCTV menujukkan pelaku ZD menendang KS saat tubuhnya telah terkapar berlumuran darah dan tak berdaya.

Kemudian saksi Andy Wibowo membawa KP ke Polsek Pedurungan, untuk selanjutnya mendapatkan perawatan di RS Bhayangkara Semarang.

Lebih lanjut, Kombes Irwan Anwar melanjutkan, pihaknya sangat menyayangkan kejadian tersebut dan meminta masyarakat untuk lebih berhati-hati bila memang ingin membantu penegak hukum menangkap pelaku.

Baca Juga: Penganiaya Ojol Dikeroyok Massa Hingga Tewas, Polisi Tangkap 4 Orang Tersangka

“Ini adalah pelajaran berharga untuk kita, khususnya kawan-kawan di depan saya, para pelaku ini, bahwa dalam tugas penegakan hukum dan tugas kepolisian secara umum," ujar Iwan.

"Jangan sampai berakibat pada peristiwa seperti ini. Boleh menangkap tangan pelaku, tapi diserahkan kepada petugas kepolisian, tidak boleh main hakim sendiri," pesannya.


Saat ini, tiga tersangka pengeroyokan berinisial BS (45), NS (36), dan ZD (47) diamankan Polrestabes Semarang akibat main hakim yang menewaskan satu korban.

Sementara satu pelaku penganiyaan lainnya yakni AP di kasus pertama di SPBU masih dalam pencarian polisi.

Baca Juga: Tak Terima Ditegur, Pengemudi Ojol di Semarang Dianiaya saat Antre di SPBU

“Adapun pelaku kasus pertama ada dua, satu atas nama KP dan yang kedua adalah AP yang sedang dalam pencarian kita atau statusnya DPO,” ujarnya.

Pelaku pengeroyokan yang menewaskan KP juga diminta segera menyerahkan diri sebelum pihak kepolisian menelusuri lebih detail dari barang bukti yang terkumpul.

Pelaku dijerat dengan pasal 170 ayat 3 KUHP, yang berbunyi "barang siapa dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan orang atau barang dengan hukuman selama-lamanya 12 tahun jika kekerasan menyebabkan matinya orang."

Baca Juga: Tak Terima Ditegur, Pengemudi Ojol di Semarang Dianiaya saat Antre di SPBU

 



Sumber : Kompas.com



BERITA LAINNYA



Close Ads x