Kompas TV regional berita daerah

Notaris Wajib Menerapkan PMPJ Dalam Bekerja

Kompas.tv - 26 Oktober 2022, 14:54 WIB
notaris-wajib-menerapkan-pmpj-dalam-bekerja
Kanwil Sulsel terus mendorong Notaris di wilayahnya menerapkan Prinsip Mengenali  Pengguna Jasa (PMPJ) dalam bekerja (Sumber: kanwilkumham sulsel)
Penulis : KompasTV Makassar

MAKASSAR, KOMPAS.TV - Kepala Bidang Pelayanan Hukum (Kabid Yankum) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) Mohammad Yani, dalam keterangannya Rabu(26/10), mengatakan, Kanwil Sulsel terus mendorong Notaris di wilayahnya menerapkan Prinsip Mengenali  Pengguna Jasa (PMPJ) dalam bekerja.

"Saat ini, masih banyak Notaris belum menerapkan prinsip PMPJ dalam bekerja, padahal dengan PMPJ, notaris dapat memitigasi risiko transaksi keuangan mencurigakan," Jelas Yani.

Yani Menambahkan, saat ini di Sulawesi Selatan terdapat 520 Notaris dan ada 7 (Tujuh) Majelis Pengawas yakni meliputi MPDN Kota Makassar, Parepare, Gowa, Maros, Bone, Palopo dan yang paling terbaru yakni MPDN Kabupaten Takalar. Disamping itu terdapat juga Pengwil dan Pengda INI dan Majelis Kehormatan Notaris Wilayah serta Majelis Pengawas Wilayah Notaris.

 “Mereka inilah yang menangani permasalahan Notaris,” kata Yani

Sementara itu, Kepala Sub Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU) Jean Henri Patu mengatakan, berbagai langkah telah di tempuh oleh pihaknya dalam mendorong notaris menerapkan PMPJ, seperti melaksanakan sosialisasi dan melakukan monitoring dan evaluasi dengan terjung langsung ke Kantor - kantor notaris.

"Notaris dalam bekerja harus profesional, mengerjakan pekerjaan notaris semata, jangan yang lainnya agar tidak merugikan diri sendiri," Ujar Jean. 

Untuk itu, Jean mengingatkan, Notaris wajib menerapkan prinsip mengenali Pengguna Jasa dengan melakukan identifikasi, verifikasi, dan pemantauan Transaksi Pengguna Jasa.

Guna mencegah dan memberantas Tindak Pidanan Pencucian Uang (TPPU), tentunya dengan menerapkan PMPJ dalam bekerja agar mencegah notaris digunakan sebagai sarana dan/atau sasaran kejahatan pencucian uang, baik yang dilakukan secara langsung maupun tidak langsung oleh pelaku kejahatan hal ini untuk  Melindungi Notaris.

"Disni dapat dilihat peran Notaris dalam membantu Pemerintah mencegah TPPU dan Pendanaan Terorisme, dan Mentaati Penerapan PMPJ," ujar Jean dalam keterangannya saat dihubungi Humas Kemenkumham Sulsel.


#tppu
#PMPJ
#notaris



Sumber : Kompas TV Makassar



BERITA LAINNYA



Close Ads x