Kompas TV regional hukum

Beli Obat Keras dan Terlarang Dua Pemuda di Sukabumi Ditangkap Polisi

Kompas.tv - 22 November 2022, 05:02 WIB
beli-obat-keras-dan-terlarang-dua-pemuda-di-sukabumi-ditangkap-polisi
Ilustrasi narkoba (Sumber: KOMPAS.COM/Handout)
Penulis : Kiki Luqman | Editor : Iman Firdaus

YOGYAKARTA, KOMPAS.TV - Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota mengamankan dua pemuda berinisial AP (27 tahun) dan EM (26 tahun) akibat memiliki dan mengedarkan ribuan butir obat keras.

Kedua pemuda itu ditangkap di dua lokasi berbeda di wilayah Kota dan Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, karena kedapatan memiliki dan mengedarkan ribuan butir obat keras ilegal.

"Keduanya ditangkap di waktu berbeda, penangkapan ini berawal dari informasi warga yang kemudian dikembangkan dan berhasil menangkap kedua tersangka," kata Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota AKP Yudi Wahyudi di Sukabumi pada Senin, (21/11) dikutip dari Antara.

Informasi yang dihimpun dari pihak kepolisian untuk tersangka AP ditangkap di Kampung Bojongnangka, RT 028/007, Desa Babakan, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi pada Rabu, (16/11), sementara EM ditangkap di Jalan Palabuandua, Kelurahan Tipar, Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi, pada Jumat (18/11).

Baca Juga: Teddy Minahasa Cabut BAP Kasus Narkoba Dirinya, Hotman Paris: Teddy Minahasa Tak Berbisnis Narkoba!

Menurut Yudi, dari tangan tersangka AP berhasil disita barang bukti 4 ribu butir obat jenis Heximer dan 250 butir obat keras jenis Tramadol HCI. Kemudian dari tersangka EM disita 90 butir obat keras jenis Atarak Alprazolam.

Tersangka mengaku mendapatkan obat keras ilegal tersebut dengan cara membelinya secara online dan akan dijual kembali di wilayah Sukabumi.

"Kami masih mengembangkan kasus untuk mengungkap jaringan tersangka dan sasaran peredarannya. Modus yang dilakukan kedua pemuda itu untuk mengedarkan obat keras ilegal dengan cara tempel dan bertemu langsung," ujarnya.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka terancam mendekam di balik jeruji penjara selama lima tahun sesuai pasal yang dijeratkan penyidikan yakni pasal 60 ayat (1) huruf a,b,c Jo pasal 62 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Baca Juga: Polsek Palmerah Gerebek Kampung Narkoba di Kota Bambu Jakarata Barat!



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x