Kompas TV regional kriminal

Polisi Bekuk Sopir Truk Pemerkosa Siswi SMP di Jambi, Beraksi setelah Baca Status Whatsapp Korban

Kompas.tv - 27 November 2022, 16:08 WIB
polisi-bekuk-sopir-truk-pemerkosa-siswi-smp-di-jambi-beraksi-setelah-baca-status-whatsapp-korban
Ilustrasi. Polisi membekuk Kurniawan alias Prengki, seorang sopir truk pengangkut batu bara yang memperkosa siswi sekolah menengah pertama (SMP) di Kota Jambi. (Sumber: Pixabay)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Edy A. Putra

Pelaku membawa korban dan rekannya menuju ke Simpang Rimbo.

"Pas di Simpang Rimbo, rekan korban diturunkan, dan korban dibawa ke arah Ness, Jambi-Muara Bulian," tuturnya.

Kepada korban, pelaku mengaku akan singgah ke rumah temannya. Namun, setibanya di sebuah pondok kosong, di Jalan Ness, Jambi-Muara Bulian, pelaku langsung menurunkan korban dan mendorongnya ke lantai.

Pelaku berusaha memerkosa korban yang sempat melawan dengan menggigit bahu pelaku, dan sempat berlari menghindari pelaku.

Namun, karena kondisi malam dan gelap, korban kebingungan. Pelaku kembali mengancam korban, dan mengatakan tidak akan ada yang bisa menolongnya.

Pelaku pun kembali melancarakan aksinya, hingga beberapa kali.

"Setelah menjalankan aksinya, pelaku kemudian menghantarkan korban kembali ke rumahnya," kata Kombes Pol Andri Ananta.

Tim Subdit IV, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi berhasil menangkap pelaku pencurian dengan persetubuhan terhadap anak di bawah umur ini beberapa hari lalu.

Kombes Pol Andri Ananta bilang, pelaku sengaja membawa korban ke kawasan perkebunan sawit dan lahan kosong, tempat dirinya bekerja.

Baca Juga: Dakwaan JPU Tak Cantumkan Tanggal, Hakim Kabulkan Eksepsi dan Bebaskan Terdakwa Perkosaan Anak

Hingga saat ini, pelaku masih mendekam di balik jeruji besi Mapolda Jambi. Tim penyidik masih melengkapi berkas perkara pelaku.

Sebagai pertanggungjawaban atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 81 dan atau pasal 82 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dan atau pasal 82 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.




Sumber : Tribunnews.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x