Kompas TV regional berita daerah

Tak Bayar Jasa Pelayanan Covid-19, Pemkab Flotim Bakal Diadukan ke KPK

Kompas.tv - 17 Desember 2022, 07:29 WIB
tak-bayar-jasa-pelayanan-covid-19-pemkab-flotim-bakal-diadukan-ke-kpk
Surat penjelasan Kemenkes RI terkait transferan dana Rp.14 miliar sebagai dana pembayaran tunggakan layanan 2021 klaim penggantian biaya pelayanan pasien covid-19 bagi RSUD dr. Hendrikus Fernandez Larantuka. (Sumber: Istimewa)
Penulis : KompasTV Kupang

KUPANG, KOMPAS.TV - Pemerintah Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur bakal diadukan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh lebih dari 600 tenaga kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Hendrikus Fernandez Larantuka karena, tak kunjung membayar uang jasa pelayanan covid-19 tahun 2021.

Selain akan mengadukan Pemkab Flores Timur ke KPK, dalam pernyataan sikap ratusan tenaga kesehatan yang tergabung dalam Aliansi Rumah Sakit dr. Hendrikus Fernandez Larantuka juga mendesak presiden Joko Widodo untuk segera memerintahkan Menteri Kesehatan menyelesaikan persoalan jasa pelayanan covid-19 tahun 2021 di RSUD dr. Hendrikus Fernandez Larantuka.

Tak hanya itu, para tenaga kesehatan pun menuntut Pemeirntah Kabupaten Flores Timur, untuk segera membayarkan jasa pelayanan covid-19 sebelum akhir tahun 2022.

Pernyataan sikap ini dibuat para tenaga kesehatan RSUD dr. Hendrikus Fernandez Larantuka menyusul adanya surat dari Kementrian kesehatan pada 5 Desember lalu, yang menyebutkan bahwa dana senilai Rp. 14 miliar lebih telah ditransfer ke RSUD dr. Hendrikus Fernandez Larantuka untuk pembayaran tunggakan layanan 2021 klaim penggantian biaya pelayanan pasien covid-19 yang telah direview BPKP.

Sebelumnya dalam aksi para tenaga kesehatan RSUD dr. Hendrikus Fernandez pada 30 November lalu, Pemerintah Kabupaten Flores Timur melalui Kepala BKAD memberikan penjelasan bahwa, dana senilai Rp.14 miliar lebih yang ditransfer Kementrian Kesehatan merupakan dana pengganti refocusing. Atas  pernyataan ini, para tenaga kesehatan kemudian bersurat ke Kemenkes dan munculah surat penjelasan bahwa dana tersebut merupakan dana pembayaran tunggakan layanan 2021 klaim penggantian biaya pelayanan pasien covid-19.




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x