Kompas TV regional berita daerah

Komnas HAM Sulteng : Kecelakaan kerja dan bentrok sesama pekerja PT. GNI, satu kesengajaan

Kompas.tv - 20 Januari 2023, 00:36 WIB
komnas-ham-sulteng-kecelakaan-kerja-dan-bentrok-sesama-pekerja-pt-gni-satu-kesengajaan
Komnasham Sulteng : Bentrok yang terjadi antar sesama buruh/pekerja di PT. GNI (TKA dan TKI) , Bukti buruknya manajemen buruh/pekerja yang diterapkan oleh PT. GNI (Sumber: Komnasham Sulteng)
Penulis : KompasTV Makassar

"Dengan adanya serangkaian kejadian tersebut, hingga terjadinya bentrok antar buruh yang melakukan aksi menuntut hak-hak normative mereka yang selama ini terus-menerus diabaikan oleh manajemen PT. GNI dengan sesame Buru WNA yang menolak ikut melakukan Solidaritas aksi, yang kasat mata Nampak mendukung kebijakan Perusahaan yang terus menerus mengabaikan pemenuhan Hak-hak Normatif Buruh/Pekerja (TKI) sebagaimana menjadi tuntutan mereka kepada pihak Perusahaan"ungkap dedi.

Terhadap situasi yang terjadi di Lingkungan Kerja PT. GNI (dimulai dari Pihak Manajemen PT. GNI, hingga pemenuhan hak-hak Normatif Buruh/Pekerja serta dugaan kuat atas buruknya penerapan sistem K3 dan Penerapan Sistim K3 yang tidak layak, hingga terjadinya bentrok antar sesame Buruh/Pekerja yang berujung 2 (dua) orang Buruh/Pekerja meninggal dunia sebagai akibat bentrok yang terjadi Sabtu, 14 Januari 2023.

Atas serangkaian peristiwa atau permasalahan yang terjadi di Lingkungan kerja PT. GNI, dinilai safri, tidak ada alasan bagi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Provinsi dan Kabupaten) untuk tidak  segera melakukan Langkah Intervensi yang dipandang cepat dan evektif, dimulai dari INVESTIGASI MENDALAM yang melibatkan berbagai pihak yang terdiri dari Pemerintahan Terkait, Disnaker, Pengawas Ketenagakerjaan, Kepolisian, Kejaksaan, Serikat Pekerja/Buruh, serta Perwakilan Masyarakat dan Organisasi Profesi K3. Tidak sebatas melakukan Investigasi sebagaimana dinyatakan oleh pihak GNI, dimana GNI akan melakukan Investigasi Bersama dengan Aparat Penegak Hukum, dimana dapat dipastikan Hasil Investigasi yang dilakukan, mendiskreditkan Buruh/Pekerja, mengingat PT. GNI sebagai pihak yang berkepentingan langsung dalam serangkaian peristiwa yang terjadi dalam kurun 1 (satu) tahun terakhir sekaligus menjadi Penyebab utamanya terjadinya serangkaian Peristiwa yang terjadi atau dialami Buruh/Pekerja dilingkungan Kerja PT. GNI, sementara aparat Penegak Hukum, dapat dipastikan, tidak dapat bekerja dan bersikap Profesional, mengingat sebagai aparat yang semestinya melayani dan mengayomi serta melindungi Masyarakat (termasuk Buruh/Pekerja) telah berubah fungsi menjadi Pelayan dan Pengayom serta Pelindung Investasi.

Pemerintah, sudah sepatutnya menempatkan kerja sama Pengelolaan Sumber Daya Alam Oleh Investor asing, dalam kerangka meningkatkan kesejahteraan rakyat, bukan dalam kerangka meningkatkan kesejahteraan segelintir pengusaha atau satu Negara tertentu saja. Mestinya Program hilirisasi Sumber Daya Alam, Wajib sifatnya berdasar pada Visi Besar Bangsa, yakni “Untuk menciptakan Keadilan Sosial Masyarakat”.

Pengabaian atas hak-hak normative Buruh/Pekerja dilingkungan kerja sebagaimana yang diduga kuat terjadi di PT. GNI, ketidak patuhan manajemen PT. GNI dalam menerapkan bergai ketentuan yang telah diatur dalam berbagai Instrumen Hukum Nasional dan Instrumen Hukum Internasional dalam mempekerjakan Buruh/Pekerja, termasuk melakukan PHK sewenang-wenang, oleh karena buruh/pekerja dimaksud terlibat dalam aksi dan/atau mogok kerja sebagai wujud kebebasan berekpresi dalam menuntut hak-hak normative mereka, tidaklah berbanding lurus dengan Perlakuan khusus yang mereka (para Investor) terima, melalui berbagai kebijakan Pro-Investasi, semisal sebagaimana yang diatur dalam PP no. 142 tahun 2015 tentang Kawasan Industeri, dimana Pemerintah memberi aneka kemudahan, terutama menyangkut Insentif Fiskal (LNRI, no. 365, 2015) termasuk Peraturan Menteri Keuangan No. 105/PMK.010/2016 tentang Pemberian Fasilias Perpajakan dan Kepabeanan bagi Perusahaan Industeri di Kawasan Industeri dan Perusahaan Kawasan Industeri, memberi stimulus pengurangan penghasilan kena pajak (tax allowance) dan Pembebasan bea masuk dan pajak pertambahan nilai (PPN) Inpor dan berbagai kemudahan lainnya yang diberikan oleh Pemerintah, termasuk kepada PT. GNI yang bergerak dibidang Industeri Logam Dasar Hulu, nsmun demikian tidak dengan serta-merta para Investor dari berbagai negara yang menanamkan Investasinya di Indonesia termasuk di Morowali Utara, dengan serta mengabaikan pelaksanaan ketentuan lainnya menyangkut ketenaga kerjaan serta hak-hak normative yang melekat pada setiap buruh/pekerja yang telah direkrut dalam satu perusahaan tertentu.

Karenanya, terhadap serangkaian Peristiwa yang terjadi di lingkungan Kerja PT. GNI selama ini, Pemerintah dan Pemerintah Daerah, untuk sesegera mungkin melakukan Audit Investigatif secara menyeluruh terhadap K3 di sektor-sektor pertambangan atau industri berisiko tinggi, khususnya yang melakukan Investasi di Wilayah Sulawesi Tengah.

Merespon dan agar membuat berbagai peristiwa yang terjadi di PT. GNI dalam kurun waktu satu tahunterakhir menjadi Terang-benderang, INVESTIGASI MENDALAM yang melibatkan berbagai pihak, menjadi penting, dengan INVESTIGASI MENDALAM melibatkan berbagai pihak, diyakini masi besar kemungkinan mendapatkan hasil sesuai fakta yang sebenar-benarnya, termasuk membuat setiap peristiwa yang terjadi terang-benderang. Penyebab seringnya terjadi kecelakaan kerja dan Pengabaian Hak-hak Normatif Buruh/Pekerja di PT. GNI selama ini, dan karennya untuk selanjutnya seluruh kecelakaan kerja yang berujung kematian di PT. GNI dalam kurun Waktu 1 (satu) tahun terakhir, segera di Proses secara Hukum serta memberikan sanksi tegas secara kelembagaan maupun sanksi tegas secara manajerial (manajemen) PT. GNI.

"Agar serangkaian peristiwa yang terjadi selama ini di lingkungan kerja PT. GNI tidak Kembali terjadi, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, segera mengambil Langkah tepat dan tegas serta evektif untuk memastikan bahwa hak-hak normatif di PT. GNI yang meliputi upah tidak lebih rendah dari UMP atau UMK, waktu kerja sesuai dengan ketentuan perundangan, status kerja, hak cuti, K3 dan lainnya dijalankan penuh oleh perusahaan"pungkas dedi.

 

 

 

#PTGNI

#ricuhPTGNI

#TambangPTGNI




Sumber : Kompas TV Makassar


BERITA LAINNYA



Close Ads x