KOMPAS.TV - Polisi terus memeriksa tersangka penabrak mahasiswi di Cianjur, Jawa Barat.
Sugeng Guruh Gautama, pengendara mobil audy yang menabrak seorang mahasiswi datang ke Polres Cianjur, Sabtu (28/01/2023) malam.
Polisi menyebut, karena tersangka sudah menyerahkan diri status DPO nya dicabut.
Polisi menetapkan status tersangka berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi dan sejumlah alat bukti.
Tersangka dikenakan pasal tentang lalu lintas dan angkutan umum, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.