TEMANGGUNG, KOMPAS.TV - Sindikat pembuat dan pengedar uang palsu berhasil ditangkap oleh Reserse Kriminal Polres Temanggung, Jawa Tengah. Sebanyak 4 pelaku yang ditangkap masing-masing memiliki peran yang berbeda-beda yakni pembuat, pengedar, dan penyandang dana.
Para pelaku sudah beroperasi sejak bulan Oktober tahun 2022 dan sudah mencetak ratusan lembar uang palsu senilai Rp 100 ribu. Lokasi yang menjadi sasaran edar uang palsu adalah pasar tradisional.
“Salah satu warga curiga, ada orang yang membeli dengan uang berbeda kemudian dilaporkan kepada kami. Dari situ kami telusuri dan berhasil menangkap pelaku,“ ujar Kompol Minarto, Wakapolres Temanggung.
Dari para pelaku, polisi menyita sisa uang palsu siap edar senilai Rp 4,5 juta, uang palsu yang belum dipotong, serta peralatan yang digunakan untuk mencetak. Atas kasus tersebut, para pelaku akan dikenai UU Pasal 36 no 7 tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman hukuman penjara selama 10 tahun.
#uangpalsu #sindikat #temanggung
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.