JAKARTA, KOMPAS.TV - Kasus suap atau gratifikasi terkait pengurusan perkara pembunuhan yang menjerat Gregorius Ronald Tannur memasuki babak baru.
Terbaru Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja (MW), sebagai tersangka dalam kasus suap tersebut.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar menyebut Meirizka menjadi tersangka usai diperiksa serta ditemukannya bukti-bukti yang cukup terkait suap dan gratifikasi.
"Sehingga penyidik meningkatkan status ibu, terpidana Ronald Tannur dari saksi menjadi tersangka," kata Abdul Qohar dalam keterangannya, Senin (4/11/2024) malam.
Menurut penjelasannya, dalam kasus tersebut, ibu Ronald Tannur memberikan sejumlah uang untuk diberikan kepada majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang menangani perkara anaknya.
Ia menyebut awalnya, Meirizka menghubungi Lisa Rahmat (LR) agar bersedia menjadi kuasa hukum anaknya yang terseret kasus pembunuhan.
"Ibu Ronald Tannur berteman akrab dengan LR karena anak LR dan Ronald Tannur pernah satu sekolah, jadi mereka sudah lama saling kenal," ucapnya.
Ia mengatakan ibu Ronald Tannur dan Lisa melakukan pertemuan pada 5 Oktober 2023, dan berlanjut pada 6 Oktober 2023.
"Dalam pertemuan itu LR menyampaikan ke tersangka MW, ada hal-hal yang perlu dibiayai dalam pengurusan perkara Ronald Tannur dan langkah-langkah yang akan ditempuh," jelasnya.
Baca Juga: Jadi Tersangka Suap, Ibu Ronald Tannur Langsung Ditahan
Dalam hal ini, Lisa dan Meirizka juga telah sepakat bahwa biaya pengurusan perkara Ronald Tannur, berasal dari ibu Ronald Tannur
"Dan apabila ada biaya yang dikeluarkan oleh LR yang terpakai lebih dahulu, maka tersangka MW akan mengganti di kemudian hari," ungkapnya.
Menurut penuturannya, selama perkara Ronald Tannur berproses sampai putusan di PN Surabaya, Meirizka telah memberikan uang kepada Lisa sejumlah Rp1,5 miliar yang diberikan secara bertahap.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.