Kompas TV regional kriminal

Pembunuh Bos Ayam Goreng di Bekasi Baru 5 Hari Kerja, Polisi Dalami Motif Sebenarnya

Kompas.tv - 18 Februari 2023, 21:22 WIB
pembunuh-bos-ayam-goreng-di-bekasi-baru-5-hari-kerja-polisi-dalami-motif-sebenarnya
Balita anak bos ayam goreng di Bekasi, Jawa Barat yang diculik oleh pembunuh ibunya, berhasil diselamatkan oleh polisi. (Sumber: Tangkapan Layar YouTube KOMPAS TV)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Vyara Lestari

BEKASI, KOMPAS.TV – Polisi melihat ada kejanggalan dari pengakuan dua pembunuh IM (29), ibu muda yang merupakan bos ayam goreng di Bekasi, Jawa Barat.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi, Jumat (17/2/2023), mengatakan, kedua pelaku yakni HK (21) dan MA (14) mengaku sakit hati terkait persoalan gaji dan perlakuan korban.

Namun, keduanya baru bekerja pada korban selama lima hari, dan perencanaan pembunuhan itu sudah dilakukan pada hari ketiga setelah keduanya diterima bekerja di tempat itu.

"Kami curigai lima hari bekerja, namun sudah melakukan pembunuhan berencana. Apa motif yang sebenarnya?"

"Apalagi tiga hari sudah merencanakan pembunuhan ini," kata Hengki, dikutip Tribunnews.com.

Baca Juga: Update Pembunuhan Bos Ayam Goreng, Polisi Sebut Pelaku Tak Merasa Bersalah!

Pengakuan pelaku yang dinilai janggal ini, kata Hengki, menjadi titik masuk bagi penyidik untuk mendalami motif HK dan MA tega membunuh bosnya.

"Ini entry point buat kami, ini fakta buat kami untuk melihat kira-kira motif apa yang sebenarnya," jelasnya.

Kedua pelaku tersebut merupakan karyawan korban.

Sebelumnya diberitakan, korban IM ditemukan di warungnya, Kampung Kemejing, Desa Sukaindah, Kecamatan Sukakarya, Bekasi, dalam kondisi bersimbah darah oleh sang suami, Kamis (16/2/2023).

Tak sampai 24 jam, polisi menangkap dua pelaku setelah menerima laporan dari suami korban.

Kedua pelaku ditangkap di Jalan Pantura, Ciasem, Subang, Jawa Barat, Jumat (17/2/2023) sekira pukul 01.00 WIB.

HK dan MA ditangkap saat hendak melarikan diri menuju Yogyakarta bersama anak korban yang masih balita.

Kronologi Pembunuhan

Awalnya, kata Hengki, di hari kejadian, korban masuk ke dalam warungnya untuk berjualan seperti biasa.

"Pada saat masuk ke dapur, langsung ada pemukulan menggunakan tabung gas pada korban ke kepala berkali-kali," jelasnya.

Kala itu, korban sempat berteriak untuk meminta pertolongan, tapi pelaku MA kembali menghantam kepala korban menggunakan tabung gas.

"Anak di bawah umur ini ikut memegangi termasuk ikut memukul sampai dengan korban meninggal dunia," ungkapnya.

Keributan yang timbul akibat aksi kedua pelaku tersebut menyebabkan tetangga ruko mendekati warung korban.

Namun, kedua pelaku mengatakan bahwa keributan itu disebabkan karena ada ular di dalam warung, dan menyebabkan tetangga itu tidak jadi masuk ke dalam warung.

Mengutip dari laman TribunJakarta.com, setelah menghabisi nyawa IM, kedua pelaku menculik anak korban, dan berniat membawa anak berusia 17 bulan tersebut ke Yogyakarta.

"Bahwa keterangan tersangka membawa anak tersebut dibawa Jogja, akan ditaruh di rumah saudaranya," ujar Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Indrawienny Panjiyoga, Jumat.

"Jadi tersangka kehabisan ongkos, akhirnya dia istirahat di wilayah Subang untuk melanjutkan perjalanan," ucapnya.

Belum sempat melanjutkan perjalanan, keberadaan pelaku telah diketahui polisi.

Petugas berhasil menyelamatkan anak korban yang disembunyikan oleh kedua pelaku di pos ronda, tak jauh dari lokasi penangkapan HK dan MA.

Baca Juga: Anak Bos Ayam Goreng Ditemukan, Polisi: Pelaku Tinggalkan Korban di Pos Kosong

Sebelumnya, Kompas.TV memberitakan, kedua tersangka yang salah satunya masih di bawah umur juga membawa kabur uang sebesar Rp950 ribu, sebuah ponsel milik korban, dan menculik anak korban yang masih berusia 17 bulan.

Pelaku ditangkap tim gabungan Polda Metro Jaya bersama kepolisian resor Bekasi di Daerah Ciasem Kabupaten Subang, pada Jumat dini hari.

Polisi menemukan anak korban yang diculik oleh kedua tersangka tak jauh dari lokasi penangkapan.

Polisi menjerat tersangka dengan pasal tentang pembunuhan dan penculikan.

Sementara untuk tersangka yang masih di bawah umur akan diproses dengan Undang-Undang nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak.


 

 

 




Sumber : tribunnews.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x