Kompas TV regional kriminal

Polisi Bekuk Pria di Riau yang Bunuh Kakak Ipar karena Tolak Ajakan Berhubungan Intim

Kompas.tv - 21 Maret 2023, 20:05 WIB
polisi-bekuk-pria-di-riau-yang-bunuh-kakak-ipar-karena-tolak-ajakan-berhubungan-intim
Ilustrasi garis polisi. Polisi membekuk seorang pria berinisial LK (34) yang membunuk kakak iparnya, YM (35) karena korban menolak saat ajakan pelaku untuk berhubungan intim.(Sumber: Kompastv/Ant)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Deni Muliya

Menurut Dody, pelaku LK membunuh karena sakit hati setelah korban menolak berhubungan badan.

Awalnya, LK sering memberikan perhatian terhadap YM.

Adapun suami YM sudah setahun mendekam di penjara.

Sementara YM tinggal di rumah bersama dua anaknya.

"Selama suami korban di penjara, pelaku sering memberi perhatian lebih kepada korban. Pelaku memberi uang untuk biaya makan korban bersama dua orang anaknya," ujar Dody.

"Namun, kebaikan pelaku selama ini memiliki tujuan tertentu, yakni ingin berhubungan badan dengan korban. Tapi, korban menolak," ungkap Dody.

Pada Senin (20/3/2023), pelaku memberanikan diri mengajak korban berhubungan intim, namun korban menolak.

Baca Juga: Buronan Pelaku Pembunuhan Ditangkap, Tersangka Terancam 20 Tahun Penjara!

Pelaku kemudian mengambil sebuah batu dan memukulkan berulang kali ke kepala korban, yang mengakibatkan korban tersungkur, tapi masih hidup.

Pelaku menyeret korban ke sebuah rumah kosong yang berjarak sekitar 10 meter dari rumah korban.

Namun, saat sampai di rumah kosong, korban telah tewas.

"Pelaku mengambil handphone milik korban. Setelah itu, pelaku pergi meninggalkan korban yang sudah tidak bernyawa," kata Dody.

"Pelaku saat ini diamankan untuk diproses hukum lebih lanjut," kata Dody.

Saat ini polisi telah menetapkan LK sebagai tersangka dan terancam dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara.




Sumber : Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x