Kompas TV regional jawa barat

Pria di Sukabumi Pura-Pura Jadi Korban Begal gara-gara Takut Ketahuan Pakai Uang Istri Rp10 Juta

Kompas.tv - 13 April 2023, 01:30 WIB
pria-di-sukabumi-pura-pura-jadi-korban-begal-gara-gara-takut-ketahuan-pakai-uang-istri-rp10-juta
Potongan video viral DR warga Kabupaten Sukabumi yang merekayasa menjadi korban begal, Minggu (9/4/2023). (Sumber: Wartakotalive.com)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Vyara Lestari

SUKABUMI, KOMPAS.TV - DR, warga Kabupaten Sukabumi harus menanggung risiko terancam pidana karena ingin mengelabui istrinya sendiri. 

DR membuat skenario menjadi korban begal. Video dirinya terbaring setelah dibegal pun viral di media sosial. Dalam video viral berdurasi 13 detik itu, tampak DR terbaring di pinggir jalan masih menggunakan helm. 

Seorang pria yang merekam DR terbaring, menjelaskan soal peristiwa begal dengan korban seorang tengkulak domba dan raibnya uang Rp10 juta. 

Warga di lokasi dugaan pembegalan kemudian membantu DR untuk membuat laporan ke Polsek Lengkong. Di kantor polisi, modus DR mengelabui istri dengan berpura-pura menjadi korban begal pun terkuak.

Baca Juga: Cari Perhatian Keluarga, Seorang Pria di Lampung Buat Laporan Palsu Jadi Korban Begal

Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede menjelaskan, setelah DR melaporkan diri sebagai korban begal, tim langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). 

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa informasi adanya pembegalan tidak benar. Penyidik kemudian mendalami keterangan DR. Singkat kata, terbongkarlah aksi begal pura-pura itu ternyata hanya skenario untuk membohongi istri DR.

Maruly menjelaskan, pelaku melakukan rekayasa pembegalan karena takut ketahuan memakai uang sang istri yang disimpan dalam rekening miliknya.

"Motif pelaku membuat cerita pembegalan terhadap dirinya karena takut ketahuan uang istrinya terpakai," ujar Maruly, Rabu (12/4/2023), dikutip dari Wartakotalive.com.

Baca Juga: Sadis! Wanita asal Jepang Jadi Korban Begal di Tambora, Alami Luka Bacok di Kepala

Akibat ulahnya, DR diamankan di Satreskrim Polres Sukabumi. Maruly mengatakan, pelaku dapat dijerat Pasal 220 KUHP dan diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.

Kena Wajib Lapor



Sumber : WartaKota



BERITA LAINNYA



Close Ads x