Kompas TV regional jawa timur

Wali Kota Surabaya Minta Mobil Dinas Diparkir di Balai Kota agar Tak Dipakai saat Libur Lebaran

Kompas.tv - 15 April 2023, 13:35 WIB
wali-kota-surabaya-minta-mobil-dinas-diparkir-di-balai-kota-agar-tak-dipakai-saat-libur-lebaran
Sejumlah mobil dinas parkir di Balai Kota Surabaya saat Lebaran 2022. (Sumber: Diskominfo Surabaya via Antara)
Penulis : Kiki Luqman | Editor : Edy A. Putra

 

SURABAYA, KOMPAS.TV - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi meminta semua mobil dinas diparkir di balai kota menjelang libur Lebaran 2023.

Tujuannya, agar kendaraan-kendaraan dinas itu tidak dipakai pejabat daerah untuk bepergian selama libur Lebaran.

Eri memperingatkan jika pihaknya menemukan kendaraan dinas digunakan mudik atau liburan ke luar kota, para pejabat Kota Surabaya harus siap menerima sanksi.

"Mobil dinas ini kan filosofinya untuk kendaraan operasional, hari Sabtu dan Minggu untuk ke luar kota saja lo tidak boleh; kecuali luar kotanya untuk tugas, maka boleh pakai mobil dinas. Kalau bukan (tugas), ya pakai kendaraan pribadi," kata Eri dalam keterangan tertulis, Sabtu (15/4/2023), dikutip dari Antara.

Guna memastikan jajarannya tidak ada yang mengganti pelat nomor kendaraan saat libur Lebaran, dia memerintahkan semua unit kendaraan dinas Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dikumpulkan di Balai Kota.

"Tidak mungkin (bisa ganti pelat nomor), karena seperti tahun sebelumnya kan dikumpulkan di Balai Kota," tambahnya.

Baca Juga: Perbaikan Jalan Alternatif Mudik Madiun-Surabaya Dikebut

Eri menginstruksikan seluruh kendaraan dinas Pemkot Surabaya harus sudah terparkir di balai kota pada Rabu (19/4) atau hari pertama cuti bersama Idul Fitri 1444 H.

"Biarkanlah (mereka) pulang pakai mobil pribadi, puasa itu kan untuk kembali ke fitrah, masa mau pakai pelat merah," imbuhnya.

Inspektur Pemkot Surabaya Rachmat Basari mengatakan jika ditemukan ada kendaraan pelat merah yang digunakan selain untuk keperluan dinas, akan ada sanksi sesuai tingkatan.

"Sanksinya disesuaikan dengan tingkatannya, ada berat, sedang, hingga ringan. Prinsipnya, bila melanggar tentu ada sanksi. Kalau untuk mudik, jelas tidak boleh dan itu kriterianya berat kalau dilanggar," katanya.

Ia mengatakan setiap kendaraan dinas ada penanggung jawab masing-masing, sehingga tidak bisa diserahkan kepada sembarang orang apalagi digunakan untuk kepentingan mudik Lebaran.

"Jadi, sanksinya disesuaikan dengan case yang dilakukan, apa urgensinya menggunakan kendaraan dinas untuk mudik atau liburan," ujar Basari.

Baca Juga: Prediksi Beda Hari Lebaran 2023 NU dan Muhammadiyah, Wapres Ma'ruf Amin Angkat Bicara


 



Sumber : Antara



BERITA LAINNYA



Close Ads x