Kompas TV regional jawa tengah dan diy

Fakta Pengusaha Air Minum Isi Ulang di Semarang Dimutilasi, Pelaku Balas Dendam Sering Dimarahi

Kompas.tv - 10 Mei 2023, 10:22 WIB
fakta-pengusaha-air-minum-isi-ulang-di-semarang-dimutilasi-pelaku-balas-dendam-sering-dimarahi
Lokasi penemuan mayat pria yang dicor dan dalam keadaan telah dimutilasi. Kejadian ini terjadi di Tembalang, Kota Semarang, Jawa Tengah, Senin (8/5/2023). (Sumber: Kompas.com/Muchamad Dafi Yusuf)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Gading Persada

AKBP Donny menambahkan, berdasarkan pengakuan tersangka Albert Imam Al Gunera, pembunuhan terhadap Irwan Hutagalung dipicu dari dendam Muhammad Husen terhadap korban.

Muhammad Husen disebut merasa sakit hati karena sering dimarahi oleh korban yang merupakan pemilik air minum isi ulang tersebut. Karena alasan itulah, Husen kemudian berniat akan balas dendam.

“Pelaku Muhammad Husen merasa sakit hati dan akan balas dendam terhadap korban,” ujar Donny.

Lalu, pada Jumat, 5 Mei 2023, tersangka Muhammad Husen diduga mengeksekusi korban dengan cara memukulnya menggunakan linggis.  

Baca Juga: Sebelum Dicor, Mayat Korban Dimutilasi Jadi 4 Bagian

Sekira pukul 00.00 WIB, tersangka Muhammad Husen kemudian memanggil tersangka Albert Imam Al Gunera yang saat itu sedang beres-beres warung angkringan miliknya karena akan tutup. 

Kepada Albert, Husen meminta tolong agar masuk ke rumah korban. Sesampainya di dalam rumah, Albert mendapati korban Irwan sudah dalam posisi sekarat.

“Pada saat itu posisi kepala korban berada di lantai dan badan di atas karpet masih utuh, dan di bagian kepala sebelah kanan terdapat luka dengan darah masih mengalir di lantai karena dipukul menggunakan linggis,” kata Donny.

Kemudian, lanjut Donny, tersangka Husen meminta Albert mengangkat tubuh korban. Setelah diangkat, korban dibawa keluar dan diletakkan di sela-sela rumah.

“Sementara tersangka Albert kembali ke angkringan meninggalkan lokasi untuk melanjutkan beres-beres. Sedangkan Husen masih berada di lokasi,” ujar Donny. 

Atas perbuatannya, polisi menjerat pelaku pembunuhan tersebut dengan Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-selamanya 20 tahun.

Baca Juga: Kronologi Penemuan Mayat Dicor di Semarang: Terungkap karena Bau Busuk

 



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x