Kompas TV regional sulawesi

5 Anak Dibawah Umur Jadi Korban TPPO, Polisi Tangkap 2 Wanita Diduga Sebagai Mucikari

Kompas.tv - 19 Mei 2023, 18:46 WIB
Penulis : KompasTV Gorontalo

KOTA GORONTALO, KOMPAS.TV - Dua orang wanita ditangkap Polresta Gorontalo Kota karena melakukan tindak pidana perdagangan orang kepada anak di bawah umur.

Selain itu dua tersangka polisi juga menyita dua buah ponsel milik kedua tersangka.

Tersangka C-S dan Y-I melakukan tindak pidana perdagangan orang dengan cara memperkerjakan korban sebagai psk melalui aplikasi Michat.

Setiap korban ditawarkan  dengan harga 450 ribu rupiah.

Dari hasil penyelidikan polisi, 5 orang anak di bawah umur menjadi korban tindak pidana perdagangan orang oleh tersangka.

Kapolresta Gorontalo Kota Kombes Ade Permana menyebut kasus ini terungkap dari laporan salah  orang tua  korban yang mengaku anaknya sudah 5 hari tak kembali lagi ke rumah.

Baca Juga: Jokowi Hadiri KTT G7 di Hiroshima Jepang

Dari laporan tersebut polisi melakukan penyelidikan dan menangkap dua tersangka.

Kedua tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat 1 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman hukuman makismal 15 tahun penjara.

 

#tppo

#anak dibawah umur

#Polresta gorontalo kota

#gorontalo

 




Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x