Kompas TV regional jabodetabek

Jadwal dan Lokasi Perpanjangan SIM Keliling di DKI Jakarta 30 Mei 2023

Kompas.tv - 30 Mei 2023, 07:37 WIB
jadwal-dan-lokasi-perpanjangan-sim-keliling-di-dki-jakarta-30-mei-2023
Ilustrasi SIM Keliling. Sejumlah warga dengan dipandu beberapa anggota polisi tengah menggunakan layanan SIM Keliling di Jakarta. (Sumber: PMJ News)
Penulis : Danang Suryo | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Apakah Surat Izin Mengemudi (SIM) Anda akan segera habis masa berlakunya? Manfaatkan layanan SIM keliling ini untuk memperpanjang masa berlaku SIM Anda dengan mudah.

Mendatangi SIM Keliling adalah layanan praktis bagi Anda yang ingin memperbarui SIM mengunjungi kantor polisi. Berikut jadwal dan lokasi perpanjangan sim keliling di DKI Jakarta hari ini Selasa (30/5/2023).

Layanan SIM keliling akan melayani perpanjangan masa berlaku SIM mulai pukul 08.00 WIB hingga 12.00 WIB.

Sebagaimana dikutip dari NTMC Polri, Selasa (30/5) Anda dapat datang ke lokasi SIM keliling terdekat untuk mengurus perpanjangan SIM dengan cepat.

Baca Juga: Link dan Cara Daftar PPG Prajabatan 2023, Dibuka 31 Mei

Lokasi SIM keliling di Jakarta hari ini

  • Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
  • Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
  • Jakarta Barat: LTC Glodok dan Mall Citraland
  • Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng

Terkait biaya perpanjangan SIM, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, Anda harus membayar biaya perpanjangan tergantung jenis SIM.

Biaya yang harus dibayarkan untuk perpanjangan SIM tipe A sebesar Rp80.000. Untuk SIM tipe C, biayanya sebesar Rp 75.000.

Pastikan Anda membawa beberapa dokumen penting, termasuk fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), fotokopi SIM lama, SIM asli, bukti cek kesehatan, dan bukti tes psikologi.

Baca Juga: Panduan Lengkap Memahami Core Values AKHLAK BUMN untuk Seleksi Rekrutmen Bersama BUMN 2023

Anda juga harus melengkapi semua persyaratan tersebut agar proses perpanjangan SIM berjalan dengan lancar.


 

Sebagaimana diketahui berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), memiliki SIM yang sah adalah salah satu syarat mutlak bagi setiap pengguna kendaraan bermotor di jalan.

Jika Anda tidak dapat menunjukkan SIM yang sah, Anda bisa terkena sanksi hukum.

Menurut Pasal 288 ayat 2 UU LLAJ, Anda dapat dikenai kurungan paling lama satu bulan dan/atau denda maksimal Rp 250.000.

Baca Juga: Mudah Dilakukan, Ini Cara dan Syarat Gadai BPKB Motor di Pegadaian




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x