Kompas TV regional sulawesi

Kasus Pemerkosaan Remaja 15 Tahun oleh 11 Pria Diambil Alih Polda Sulteng, 3 Orang Masih Buron

Kompas.tv - 1 Juni 2023, 12:41 WIB
kasus-pemerkosaan-remaja-15-tahun-oleh-11-pria-diambil-alih-polda-sulteng-3-orang-masih-buron
Kapolda Sulteng Irjen Pol Agus Nugroho memberikan keterangan terkait kasus persetubuhan anak di bawah umur yang terjadi di Kabupaten Parigi Moutong, Rabu (31/5/2023). (Sumber: ANTARA/Kristina Natalia)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Desy Afrianti

PALU, KOMPAS.TV - Penanganan kasus pemerkosaan terhadap remaja berusia 15 tahun berinisial RO oleh 11 pria di Parigi Moutong atau Parimo resmi diambil alih oleh Polda Sulawesi Tengah (Sulteng).

Demikian hal tersebut disampaikan oleh Kapolda Irjen Pol Agus Nugroho saat konferensi pers di kantor Polda Sulteng di Jalan Soekarno Hatta Kota Palu. 

Ia menyampaikan kasus pemerkosaan tersebut akan ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Unum atau Dirkrimum Polda Sulteng.

Baca Juga: Alasan Polisi Sebut Kasus Anak 15 Tahun oleh 11 Pria di Parimo Bukan Pemerkosaan, tapi Persetubuhan

"Dan mulai hari ini Rabu (31/5/2023) hari ini kita sudah  menarik penyidikaan kasus ini dari Polres Parigi Moutong ke Dirkrimum Polda Sulteng," kata Irjen Agus.

Agus mengatakan pihak kepolisian sejauh ini sudah menangkap sebanyak 7 pelaku pemerkosaan terhadap RO. 

Tahap pertama, polisi menangkap 5 orang sebagai tersangka kasus pemerkosaan anak di bawah umur. Penangkapan kemudian kembali dilakukan kepada dua tersangka lainnya.

Sementara sisanya sebanyak tiga pelaku, kata Kapolda Sulteng, hingga kini masih dalam pencaran pihak kepolisian alias buron.

"Dua orang lagi sudah diamankan. Total sudah 7 orang yang ditangkap. Tiga orang masih buron 3," ucap Irjen Agus.

Baca Juga: Pemerkosaan ABG di Sulteng oleh 11 Orang Terjadi selama 8 Bulan, Polisi: Ada yang Terjadi di Mobil

Agus memperingatkan kepada tiga tersangka lain yang masih buron untuk segera menyerahkan diri ke pihak kepolisian.  

"Untuk 3 tersangka lain  yang masih buron untuk dapat menyerahkan diri. Sehingga penyidikan kasus ini selesai", ujar Agus. 

Adapun para pelaku yang sudah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka yakni AK (47) wiraswasta, AR alias R (26) petani dan MT alias E (36) pengangguran. 


 

Selanjutnya HR (43) Kepala Desa yang bertugas di wilayah Kabupaten Parigi Moutong, ARH (40) merupakan Aparatur Sipil Negara yakni guru sekolah dasar.

Sedangkan tersangka yang baru ditangkap, Rabu (31/5/2023) pagi berinisial FN (22) mahasiswa dan KA (32) petani. Pelaku yang masih buron adalah AW, AS, dan AK

Baca Juga: Kronologi Pemerkosaan ABG 15 Tahun oleh 11 Orang di Sulteng yang Libatkan Kades dan Anggota Brimob

Seperti diketahui, kasus persetubuhan anak di bawah umur terjadi di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah. Kasus ini terbongkar setelah korban didampingi ibu kandungnya melaporkan ke Polisi Januari 2023 lalu. 

Belakangan, kasus ini menyeret 11 orang nama yang diduga melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur. Tiga dari 11 orang tersebut diketahui berprofesi sebagai guru, kepala desa dan polisi. 

Atas kasus ini  10 orang lelaki dewasa sudah menjadi tersangka. Sebanyak 7 orang sudah ditahan, 3 tersangka masih diburu, karena keberadaannya tidak diketahui.



Sumber : Kompas.com



BERITA LAINNYA



Close Ads x