Kompas TV regional jawa barat

Suami Kaget Baru Menikah Istri Sudah Hamil 5 Bulan, Ternyata 11 Kali Diperkosa Ayah Kandungnya

Kompas.tv - 2 Juni 2023, 06:10 WIB
suami-kaget-baru-menikah-istri-sudah-hamil-5-bulan-ternyata-11-kali-diperkosa-ayah-kandungnya
Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede bersama jajaran Satreskrim Polres Sukabumi saat koferensi pers terkait kasus rudapaksa yang dilakukan ayah terhadap anak kandungnya di Kabupaten Sukabumi, Jabar pada Kamis, (1/6/2023). (Sumber: ANTARA/Aditya Rohman)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Hariyanto Kurniawan

SUKABUMI, KOMPAS.TV - Polres Sukabumi mengungkap kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh seorang ayah berinisial S terhadap anak kandungnya hingga hamil di Kampung Nyelempet, Desa Girijaya, Kecamatan Nagrak, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

Suami korban pun dibuat kaget karena belum genap sebulan menikah, sang istri sudah hamil lima bulan. Setelah diusut, ternyata pelakunya adalah ayah istrinya sendiri.

Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede mengatakan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satuan Reserse dan Kriminal (PPA Satreskrim) Polres Sukabumi telah menangkap pelaku S tanpa perlawanan.

Baca Juga: Polisi Bekuk Penjual Coto Makassar atas Dugaan Memperkosa Pekerja Warung yang Difabel

"Tersangka berinisial S (46) ini kami tangkap di rumahnya di Kampung Nyelempet setelah kami mendapatkan laporan dari korban yang tidak lain merupakan anak kandung dari tersangka," kata Maruly di Sukabumi pada Kamis, (1/6/2023).

Maruly membeberkan informasi yang diperolehnya bahwa korban diketahui baru berusia 19 tahun, merupakan anak keempat dari tujuh bersaudara. 

Adapun aksi pemerkosaan yang dilakukan pelaku S terhadap anak kandungnya itu berlangsung dari September 2022 hingga April 2023.

Selama 8 bulan tersebut, S telah memperkosa anak kandungnya sebanyak 11 kali. Rinciannya, 5 kali dilakukan di rumah, 5 kali di gubuk atau saung, dan sekali di pemandian umum. 

Akibat perbuatan itu, korban mengandung anak tersangka S yang saat ini usia kandungannya berjalan lima bulan.

Baca Juga: Update Belasan Orang Perkosa Anak 16 Tahun, Polisi Amankan 6 Tersangka dan Oknum Perwira Brimob

Kepada penyidik, lanjut Maruly, tersangka S mengaku tega melakukan aksi bejatnya kepada sang anak karena tidak mampu menahan hasrat seksualnya lantaran ditinggal istrinya yang sedang bekerja di luar negeri sebagai pekerja migran.

Sementara itu, Kepala Unit PPA Satreskrim Polres Sukabumi Iptu Bayu Sunarti mengatakan pemerkosaan tersebut terjadi berawal saat tersangka S meminta dibuatkan kopi oleh anaknya pada April 2022.

Ketika korban mengantarkan kopi pesanan ayahnya, tiba-tiba korban diajak untuk melakukan hubungan badan layaknya suami istri sambil diancam dengan senjata tajam.

Di bawah ancaman itu, korban tak bisa berbuat apa-apa selain menuruti perintah ayahnya. Setelah kejadian pertama, kemudian peristiwa serupa kembali terulang sampai 11 kali hingga akhirnya mengandung anak tersangka.

Lantas, untuk menutupi aibnya, tersangka S kemudian memutuskan untuk menikahkan korban dengan seorang pria pada Mei 2023.

Baca Juga: Perwira Brimob yang Diduga Ikut Perkosa Anak di Sulteng Belum Jadi Tersangka, Ini Kata Kapolres

Belakangan, suami korban mengetahui kalau istrinya tengah hamil. Suami korban yang curiga dengan kehamilan itu kemudian membujuk istrinya untuk mengakui siapa yang telah menghamilinya.

Hingga akhirnya korban pun mengaku bahwa ia dihamili oleh ayah kandungnya sendiri. Mendengar pengakuan sang istri, suami korban kemudian meminta untuk melaporkan kasus tersebut kepada pihak Polsek Nagrak.

Belakangan, kasus pemerkosaan ini dilimpahkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Sukabumi. Tak lama setelah itu, tersangka S ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan.

"Kami masih mengembangkan kasus ini dan untuk tersangka sudah mendekam di sel tahanan Polres Sukabumi untuk kepentingan penyidikan, sembari menunggu kasusnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi," katanya.

Atas perbuatannya, tersangka S dijerat pasal 46 jo pasal 8 huruf (a) Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dan pasal 285 serta 289 KUHP yang ancaman kurungan penjara paling singkat empat tahun dan maksimal 15 tahun serta denda Rp400 juta.

Baca Juga: Kronologi Anak Pj Gubernur Papua Pegunungan Dibunuh, Baru Kenal Korban Dicekoki Miras Lalu Diperkosa


 



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x