Kompas TV regional berita daerah
advertorial

Kemenkumham Sumsel Usulkan 32 Narapidana Terima Remisi Khusus Hari Raya Waisak 2023

Kompas.tv - 3 Juni 2023, 17:57 WIB
kemenkumham-sumsel-usulkan-32-narapidana-terima-remisi-khusus-hari-raya-waisak-2023
Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Ilham Djaya menyampaikan, sebanyak 32 orang Narapidana dan Anak Binaan di Sumatera Selatan akan menerima Remisi Khusus Hari Raya Waisak Tahun 2023. (Sumber: Humas Kanwil Kemenkumham Sumsel)
Penulis : KompasTV Palembang

PALEMBANG, KOMPAS.TV - Dalam rangka memperingati Hari Raya Waisak Tahun 2023, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan akan memberikan Remisi atau pengurangan masa pidana kepada Narapidana dan Anak Binaan.

“Jumlah Keseluruhan Penerima Remisi Khusus Hari Raya Waisak Tahun 2023 di Sumatera Selatan berjumlah 32 orang”, kata Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Ilham Djaya pada Sabtu (3/6/2023) di Palembang.

Besarnya usulan remisi mulai dari 15 hari sampai dengan 1 bulan 15 hari, dengan rincian usulan remisi 15 Hari sebanyak 6 orang WBP, remisi 1 bulan sebanyak 25 orang WBP. Sedangkan yang mendapat remisi 1 bulan 15 hari sebanyak 1 orang WBP.

“Sebagian besar penerima remisi adalah tindak pidana narkotika“, kata Kakanwil Ilham Djaya.

Sepuluh Lapas dan Rutan yang Warga Binaan Pemasyarakatannya diusulkan menerima remisi Waisak adalah Lapas Kelas I Palembang tiga orang, Rutan Kelas I Palembang sebanyak sepuluh orang, Lapas Kelas IIA Perempuan Palembang enam orang, Lapas Narkotika Kelas IIB Banyuasin enam orang, Lapas Kelas IIA Banyuasin sebanyak dua orang.

Kemudian Lapas Narkotika Muara Beliti, Lapas Tanjung Raja, Lapas Kayuagung, Rutan Prabumulih, dan Lapas Lubuk Linggau masing-masing satu orang.

“Satuan kerja terbanyak yang memperoleh Remisi Khusus Waisak tahun ini adalah Rutan Kelas I (Pakjo) Palembang yakni sebanyak 10 prang narapidana”, ungkapnya.

Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya mengapresiasi WBP yang mendapatkan remisi, karena telah menunjukkan perilaku positif dengan mengikuti pembinaan dengan hasil yang baik.

Menurut Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Ilham Djaya, narapidana yang berhak mendapatkan remisi merupakan narapidana yang berkelakuan baik dengan dibuktikan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dan telah menjalani pidana paling sedikit selama 6 bulan, serta telah mengikuti program pembinaan yang diselenggakan oleh lapas/rutan dengan predikat baik.

“Melalui pemberian remisi ini diharapkan seluruh WBP selalu memperbaiki diri, menyadari kesalahannya, patuh dan taat kepada hukum, menjadi insan yang produktif selama dan setelah menjalani masa pidana”, harapnya.

Untuk diketahui, jumlah penghuni Lapas dan Rutan Se-Sumatera Selatan Per-30 Mei 2023 ini adalah sejumlah 15.608 orang dengan jumlah Narapidana 13.397 orang dan tahanan 2.211 orang dengan kapasitas jumlah hunian Lapas/Rutan yang ada di Sumatera Selatan sejumlah 6.605 orang.




Sumber : Kompas TV Palembang


BERITA LAINNYA



Close Ads x