GORONTALO, KOMPAS.TV - Polisi gelar rekonstruksi kasus penganiayaan bocah 9 tahun oleh bibi dan pamannya hingga meninggal dunia. Dari rekonstruksi itu, kedua tersangka peragakan 63 adegan.
Tersangka penganiayaan M-A-R umur 9 tahun yang dilakukan bibi dan pamannya pada pertengahan Mei lalu hingga meninggal dunia menjalani rekonstruksi pada senin siang. Rekonstruksi dilakukan di tempat kejadian perkara di Perumahan Padengo, Kabupaten Gorontalo.
Selain kedua tersangka, polisi juga menghadirkan tiga kakak korban yang turut jadi korban penganiayaan. Ketiganya hadir sebagai saksi. Proses rekonstruksi menjadi turut jadi perhatian warga sekitar. Dalam rekonstruksi, kedua tersangka memperagakan 63 adegan. Rekonstruksi yang berlangsung selama enam jam ini menggunakan peran pengganti ke dua tersangka, lantaran beberapa adegan tidak sesuai dengan keterangan saksi.
#kasuspenganiayan
#kriminal
#bocah9tahunkorbanpenganiayaan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.