Kompas TV regional jabodetabek

Jelang Iduladha 1444 H, Dinas KPKP Imbau Warga Beli Hewan Kurban Bersertifikat

Kompas.tv - 12 Juni 2023, 07:50 WIB
jelang-iduladha-1444-h-dinas-kpkp-imbau-warga-beli-hewan-kurban-bersertifikat
Ilustrasi Sapi yang dijual di mal hewan kurban milik Haji Doni di Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat Selasa (30/7/2019). Haji Doni menyulap showroom mobil miliknya menjadi mal hewan kurban menjelang Hari Raya Iduladha. (Sumber: KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO)
Penulis : Gilang Romadhan | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV - Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) mengimbau kepada warga untuk membeli hewan kurban yang bersertifikat bebas penyakit. 

Sejumlah penjual hewan kurban dari pelbagai daerah mulai menjual dagangannya di wilayah DKI Jakarta, dua pekan jelang hari raya Iduladha 1444 H.

Kepala Dinas KPKP Suharini Eliawati mengatakan, sejauh ini sudah ada lebih dari 80 pemasok hewan kurban dari sejumlah daerah, macam Jawa Tengah, Jawa Timur, Lampung, hingga kawasan Nusa Tenggara yang meminta surat rekomendasi untuk mendistribusikan sapi serta kambing kepada para pedagang di ibu kota tersebut. 

Baca Juga: Jelang Iduladha 2023 Muncul Penyakit LSD di Hewan Ternak, Kementan Minta Masyarakat Waspada

Surat izin atau rekomendasi ini penting untuk mengantisipasi penyebaran penyakit hewan kurban. 

”Sebelum memberikan rekomendasi, kami sudah gencar melakukan pemeriksaan fisik hewan, baik di tempat penampungan maupun di tempat penjualan di wilayah DKI Jakarta," kata Suharini, Minggu (11/6) dilansir dari Kompas.id. 

"Dan sampai sekarang belum dan semoga tidak ada hewan yang ditemukan sakit."

Penyakit-penyakit yang diwaspadai adalah antraks, penyakit mulut dan kuku, hingga penyakit kulit infeksius atau humpy skin disease. 

Semua hewan kurban yang akan masuk ke wilayah DKI nantinya akan diambil sampel darah dan dibawa ke laboratrium oleh Dinas KPKP. Hasil dari tes tersebut akan diberikan kepada penjual sebagai sertifikasi layak jual. 

Baca Juga: Peternak Sapi di Desa Bojongsari Kebanjiran Pesanan Hewan Kurban, Sudah Pesan Sejak Bulan Lalu

Selain memerika hewan kurban, Dinas KPKP juga melakukan pemeriksaan terkait kelayakan lapak penjualan dan penampungan. 

Ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 17 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengawasan Lalu Lintas Hewan, Produk Hewan, dan Media Pembawa Penyakit Hewan Lainnya.


 




Sumber : Kompas.id


BERITA LAINNYA



Close Ads x