Kompas TV regional jabodetabek

Polisi Klaim Tidak Ada Intimidasi terhadap Ibu dari Bocah Korban Pemerkosaan di Jakarta Timur

Kompas.tv - 16 Juni 2023, 18:50 WIB
polisi-klaim-tidak-ada-intimidasi-terhadap-ibu-dari-bocah-korban-pemerkosaan-di-jakarta-timur
Ilustrasi. Pihak Polres Metro Jakarta Timur mengeklaim tidak ada intimidasi terhadap orang tua NHR, bocah berusia 9 tahun yang menjadi korban pemerkosaan oleh seorang pria lansia.
(Sumber: Shutterstock)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV – Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Timur AKBP Dhimas Prasetyo mengeklaim tidak ada intimidasi terhadap orang tua NHR, bocah 9 tahun yang menjadi korban pemerkosaan oleh seorang pria lansia.

“Pertama, bahwasanya terkait penanganan kasus tersebut tidak ada terjadi intimidasi atau hal-hal lain yang berasal dari pihak penyidik, yang membuat pihak korban maupun ibu korban dan sebagainya merasa terintimidasi,” urainya dalam konferensi pers, Jumat (16/6/2023).

Kedua, lanjut dia, penanganan kasus pemerkosaan yang diduga dilakukan UH alias S (68) terhadap NHR, berjalan sesuai prosedur.

“Berjalannya kasus ini, mulai dari pelaporan sampai saat ini ditetapkan tersangka dan kita amankan tersangka, semuanya sudah sesuai dengan prosedur yang ada.”

Baca Juga: Cerita Ibu di Jaktim yang Tanya Perkembangan Kasus Pemerkosaan Anaknya Malah Dimarahi Polisi

“Kenapa mungkin ada kesan lama? Korban masih usianya anak-anak, kita harus hati-hati terhadap korban yang masih di bawah umur seperti ini,” imbuh Dhimas.

Menurutnya, terhadap korban anak, harus ada pendampingan sosial, rehabilitasi, serta pendampingan psikologis.

Oleh sebab itu, ia mengimbau semua pihak, termasuk media dan lingkungan sekitar korban, untuk memahami hal itu karena korban mengalami dampak psikologis dari kejadian yang dialami.

“Belum lagi dari teman-temannya, dari lingkungan sekitar, pasti akan bertanya-tanya, yang tadinya mungkin tidak tahu menjadi tahu, ada apa si anak? Akhirnya malah lebih menimbulkan dampak psikologis terhadap si anak,” kata Dhimas.

“Kami merasa wajib untuk menyampaikan karena kami di sini tidak hanya dalam rangka penegakan hukum, tapi juga melindungi hak-hak korban. Itu yang utama,” tegasnya.

Ia juga menyebut penyidik Polres Metro Jakarta Timur tetap berusaha profesional dan mengedepankan hak-hak anak.

“Terutama dalam kita menangani tindakan kejahatan atau kekerasan seksual dengan anak-anak korban di bawah umur.”

Pelaku Ditangkap

Wakapolres Metro Jakarta Timur AKBP Ahmad Fanani Eko Prasetyo mengatakan pihaknya telah menangkap terduga pelaku S alias UH.

“Polres Metro Jakarta Timur, telah berhasil menangkap pelaku yang berinisial S alias UH, laki-laki umurnya 68 tahun, dan korbannya adalah NHR, umurnya 9 tahun,” katanya dalam kesempatan yang sama.

“Ini sudah kita lakukan pemeriksaan saksi-saksi. Kita sudah melakukan visum. Kita sudah menyita barang bukti, dan kita sudah mendatangi TKP,” lanjutnya.

Ia menjelaskan, penangkapan itu berdasarkan laporan yang dibuat ibu korban dengan nomor laporan LP/B/261/III/2023/SPKT/POLRES METRO JAKARTA TIMUR.

“Berdasarkan laporan polisi yang dilaporkan oleh ibu korban, bahwa sesuai dengan laporan polisi LP/B/261/III/2023/SPKT/Polres Metro Jakarta Timur, dalam perkara tindak pidana menyetubuhi anak di bawah umur dan atau perbuatan cabul terhadap anak,” tuturnya.

Atas perbuatan tersebut, pelaku terancam hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun.

“Kemarin dalam proses penyelidikan, dan memastikan bahwa yang bersangkutan adalah benar pelakunya.”

“Lima kali (melakukan pencabulan), lokasinya di gudang rumah pelaku. Diiming-imingi uang Rp2 ribu,” tambahnya.

Baca Juga: Pria yang Pura-pura Beli Mobil Ternyata Sudah Incar dan Rencanakan Perkosa NY yang Berprofesi SPG

Ibu Korban Mengaku Dimarahi Polisi

Sebelumnya Kompas.TV memberitakan, FRD (32), ibunda NHR, mengaku sempat dimarahi seorang anggota polisi di Polres Metro Jakarta Timur ketika menanyakan perkembangan kasus pemerkosaan yang menimpa anaknya.

FRD membuat laporan terkait dugaan pemerkosaan yang menimpa anaknya ke polisi pada 7 Maret 2023. Adapun pemerkosaan itu diduga terjadi sebanyak lima kali sepanjang 2021-2022.

Dugaan pemerkosaan yang dilakukan UH terhadap NHR terungkap pada 6 Maret 2023, setelah korban buka suara menceritakan apa yang dialaminya kepada temannya berinisial DH (12).

Menurut FRD, ia sempat dipanggil oleh polisi yang menjabat sebagai kepala unit atau kanit. Dia mengaku ditanya oleh polisi itu sudah lapor ke mana saja terkait kasus pemerkosaan yang menimpa anaknya.

“Saya sempat dipanggil Kanit (kepala unit). Saya dimarahin dan diomelin, (ditanya) sudah laporan ke mana saja karena katanya ada tiga orang sudah telepon dia," kata FRD, dikutip dari Kompas.com, Rabu (14/6/2023).

FRD menyebut dirinya tidak pernah melaporkan atau membicarakan laporan soal kasus pemerkosaan anaknya kepada pihak mana pun.

Pihak kepolisian itu menegur FRD agar tidak melapor ke mana pun soal kasus pemerkosaan anaknya. FRD diminta untuk mempercayakan penanganan kasus pemerkosaan anaknya itu kepada pihak mereka.

"Memang enggak dibentak, tapi nadanya kayak lagi marah. Ini habis Lebaran kalau enggak salah. Polres bilang suruh sabar, masalah kayak begini enggak satu sampai dua bulan selesai," ujar dia.


 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x