Kompas TV regional berita daerah

Polisi Menangkap Pelaku Perdagangan Anak di Bawah Umur

Kompas.tv - 17 Juni 2023, 09:54 WIB
Penulis : KompasTV Palu

PALU, KOMPAS.TV - Satuan Reserse Kriminal Polres Palu menangkap tiga pelaku perdagangan anak. Modus pelaku menjual anak berusia remaja dengan menggunakan aplikasi di telepon genggam.

Polisi menangkap 3 pelaku tindak pidana perdagangan orang. Korban yang dijual masih berusia remaja. Modusnya dengan menjual korban menggunakan aplikasi di telepon genggam.

2 pelaku ditahan di Mapolresta Palu sementara 1 tersangka lainnya dijadikan tahanan rumah karena masih berusia remaja.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti seperti telepon genggam, uang tunai dan kendaraan roda empat. Dari keterangan tersangka, korban dijual menggunakan aplikasi di telepon genggam. Kemudian korban diantar ke pemesan.

Motifnya dengan memanfaatkan korban yang berusia remaja untuk mendapatkan keuntungan. 2 tersangka berinisial MF dan RA dijerat undang undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Sementara tersangka AH yang masih dibawah umur diancam hukuman 1 tahun 4 bulan penjara.

#PolrestaPalu #Kriminal #PerdaganganManusia
 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x