Kompas TV regional jawa barat

Ganti Uang Tukang Bubur Rp310 Juta, Eks Kapolsek Berharap Tak Dipidana dan Dapat Keringanan Sanksi

Kompas.tv - 22 Juni 2023, 10:55 WIB
ganti-uang-tukang-bubur-rp310-juta-eks-kapolsek-berharap-tak-dipidana-dan-dapat-keringanan-sanksi

Ilustrasi polisi. Keluarga AKP Supai Warna telah mengembalikan uang senilai Rp310 juta milik tetangganya Wahidin pada Rabu (21/6/2023). (Sumber: SHUTTERSTOCK)

Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Gading Persada

CIREBON, KOMPAS.TV - Pihak keluarga tersangka kasus penipuan, AKP Supai Warna, akhirnya memenuhi permintaan Wahidin, tukang bubur yang tertipu rekrutmen anggota Polri dengan mengganti kerugian keuangan yang dialami korban.

Keluarga AKP Supai Warna telah mengembalikan uang senilai Rp310 juta milik tetangganya Wahidin pada Rabu (21/6/2023).

Dengan demikian, AKP Supai Warna dan Wahidin telah bersepakat untuk berdamai. Wahidin pun memutuskan mencabut laporan kasus penipuan yang diadukannya ke pihak kepolisian.

Baca Juga: Perwira Polisi yang Tipu Tukang Bubur Ratusan Juta Miliki Harta Kekayaan Rp526,5 Juta

Perwakilan keluarga AKP Supai Warna, Firdaus Yuninda, mengatakan pengembalian uang senilai Rp310 juta dilakukan demi mendapatkan keadilan restoratif bagi AKP Supai Warna.

Firdaus menjelaskan alasan pihaknya baru mengupayakan restitusi setelah dua tahun karena baru ada kesempatan untuk mediasi dengan korban. 

“Saya dengan teman sejawat saya (kuasa hukum korban) terus komunikasi intens pascaviralnya berita ini,” kata Firdaus, Rabu (21/6/2023).

Dengan dicabutnya laporan Wahidin, Firdaus berharap hal itu dapat menggugurkan kasus pidana penipuan yang menjerat AKP Supai Warna. Juga dapat meringankan sanksi AKP Supai Warna saat sidang kode etik nanti. 

Sementara itu, kuasa hukum Wahidin, Eka Suryaatmaja, membenarkan kliennya telah mencabut laporan dugaan kasus penipuan perekrutan anggota Polri yang ditujukan kepada Polres Cirebon Kota dan Polda Jabar pada Rabu (21/6/2023).

Baca Juga: Sosok Polisi Tipu Tukang Bubur Ternyata Pernah Dicopot Jabatannya Akibat Marak Tilang di Cirebon

Menurut Eka, keadilan yang diminta kliennya sudah terpenuhi dengan pelaku melalui keluarganyatelah mengembalikan uang milik korban senilai Rp 310 juta. 

“Intinya, Pak Wahidin telah mencabut laporannya karena kami mendapatkan itikad baik dari keluarga AKP SW, keadilannya sudah terpenuhi,” kata Eka Suryaatmaja.


Setelah uang tersebut diganti, Eka berujar, kliennya pun membuat surat kesepakatan damai dengan keluarga AKP Supai Warna. 

Adapun salah satu isi surat tersebut yakni mencabut laporan dugaan penipuan perekrutan anggota Polri tahun 2021, serta tidak saling menuntut.

”Tidak ada tekanan terhadap korban dalam kesepakatan ini,” ucap Eka.

Menurut Eka, kliennya sudah lama mencari keadilan. Selama dua tahun, Wahidin tidak mendapatkan kepastian hukum.

Baca Juga: Mabes Polri Bakal Pecat dan Pidanakan Polisi yang Tipu Tukang Bubur Rp310 Juta Jika Terbukti Salah

”Namun, tidak ada kata terlambat. (Kesepakatan) ini bentuk terbukanya hati perwakilan keluarga. Ini jalan terbaik,” ujar Eka, dikutip dari Kompas.id.

AKP Supai Masih jalani penahahan

Adapun AKP Supai Warna diketahui masih menjalani penahanan di tempat khusus atau patsus di Polda Jabar selama 21 hari. 

Selain itu, AKP Supai Warna juga telah dicopot dari jabatannya sebagai Wakil Kepala Satuan Bimbingan Masyarakat Polres Kota Cirebon setelah kasus ini mencuat.

Saat dikonfirmasi, Kepala Bidang Humas Polda Jabar Komisaris Besar Ibrahim Tompo mengatakan pihaknya belum menerima pencabutan laporan korban.

“Sampai saat ini, tidak ada pencabutan laporan. Proses perkara tetap berjalan,” kata Ibrahim.

Baca Juga: Tukang Bubur yang Ditipu Polisi Rp310 Juta Damai dengan Pelaku, Uang Dikembalikan dan Cabut Laporan



Sumber : Kompas.id



BERITA LAINNYA



Close Ads x