Kompas TV regional jabodetabek

5 Lokasi Layanan Perpanjangan SIM Keliling di Jakarta Hari Ini Rabu 5 Juli 2023

Kompas.tv - 5 Juli 2023, 07:45 WIB
5-lokasi-layanan-perpanjangan-sim-keliling-di-jakarta-hari-ini-rabu-5-juli-2023
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya membuka layanan SIM keliling di lima titik di Jakarta hari ini, Senin (20/3/2023). (Sumber: Twitter TMC Polda Metro Jaya)
Penulis : Danang Suryo | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Dalam rangka memudahkan masyarakat dalam mengurus perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya membuka lima lokasi layanan SIM Keliling di Jakarta hari ini, Rabu (5/7/2023).

Layanan ini dimaksudkan untuk memfasilitasi masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM mereka.

Dikutip dari akun Instagram @tmcpoldametro layanan akan buka mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.

Baca Juga: Polisi Sisir Rumah Aborsi Ilegal di Kemayoran, Cari Bukti Janin yang Diduga Masih Tertinggal

Perpanjangan SIM penting bagi masyarakat dalam menjaga legalitas berkendara hingga.

Selain itu memiliki SIM juga menghindari denda dan hukuman bagi mereka yang kedapatan berkendara tanpa surat resmi yang masih berlaku.

Lokasi Perpanjangan SIM Keliling Jakarta Hari Ini

  • Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
  • Jakarta Selatan: Halaman Taman Makam Pahlawan Kalibata
  • Jakarta Barat: LTC Glodok dan Mall Citraland
  • Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng

Baca Juga: Mulai Bulan April Perpanjangan SIM Bisa via Ponsel, Tak Perlu ke Kantor Satpas

Persyaratan Perpanjangan SIM Keliling

Bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan ini, perlu menyiapkan beberapa dokumen seperti yaitu KTP dan SIM asli. Berikut detailnya.

  • KTP dan SIM asli disertai fotokopi
  • formulir permohonan
  • melakukan tes kesehatan di lokasi gerai.

Perlu dicatat bahwa layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.

Bila SIM Anda tidak berlaku, Anda terlebih dulu harus melakukan pengajuan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Baca Juga: Bengkel Mobil di Jaksel Terbakar, Diduga Akibat Korsleting Mesin yang Menyambar Jeriken Tiner!

Biaya Perpanjangan SIM Keliling

Biaya perpanjangan ditetapkan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, yaitu Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

  • SIM A: Rp80.000
  • SIM C: Rp75.000



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x