Kompas TV regional jabodetabek

Layanan SIM Keliling di Jakarta Hari Ini Tersedia di 5 Titik, Simak Lokasi dan Jadwalnya!

Kompas.tv - 14 Juli 2023, 07:06 WIB
layanan-sim-keliling-di-jakarta-hari-ini-tersedia-di-5-titik-simak-lokasi-dan-jadwalnya
Ilustrasi SIM Keliling. Jadwal dan lokasi layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di wilayah DKI Jakarta pada hari ini, Jumat (14/7/2023). (Sumber: PMJ News)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali menggelar layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di wilayah DKI Jakarta pada hari ini, Jumat (14/7/2023).

Layanan ini dimaksudkan untuk mempermudah masyarakat untuk memperpanjang masa berlaku SIM mereka yang segera habis. 

Pada hari ini, lokasi layanan SIM Keliling tersedia di Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Barat, dan Jakarta Pusat.

Mengutip dari akun Instagram TMC Polda Metro Jaya, berikut lokasi layanan SIM Keliling yang dimaksud:

1. Jakarta Timur : Mall Grand Cakung.

2. Jakarta Selatan : Halaman TMP Kalibata.

3. Jakarta Barat: LTC Glodok & Mall Citraland.

4. Jakarta Pusat : Kantor Pos Lapangan Banteng.

Baca Juga: 5 Lokasi dan Jadwal SIM Keliling Hari Ini Kamis 13 Juli 2023 di DKI Jakarta

Jam operasional layanan SIM Keliling DKI Jakarta yang digelar hari ini, dimulai dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.

Namun perlu diingat, Sebelum Anda memperpanjang SIM, sebaiknya menyiapkan syarat-syarat dan dokumen yang dibutuhkan.


Dokumen tersebut antara lain KTP dan SIM asli beserta fotokopi, formulir permohonan, serta mengikuti tes kesehatan yang disediakan di gerai tersebut.

Dengan melengkapi semua dokumen tersebut, proses perpanjangan SIM Anda bisa berlangsung lebih cepat dan lancar.

Baca Juga: 5 Lokasi dan Jadwal SIM Keliling Hari Ini Senin 10 Juli 2023 di DKI Jakarta

Untuk biaya perpanjangan SIM sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, yaitu Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Namun perlu diperhatikan, layanan ini hanya bisa memperpanjang SIM yang masih berlaku, dan hanya untuk SIM A dan SIM C.

Sementara itu, untuk pemilik SIM B tidak bisa dilakukan perpanjangan masa berlaku langsung pada layanan SIM Keliling karena adanya perbedaan peruntukan dokumen.

Baca Juga: Cara Urus Perubahan Nama di Akta Kelahiran, KK, KTP, atau Dokumen Kependudukan Lainnya

 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x