Kompas TV regional jabodetabek

Libur Tahun Baru Islam, Pelayanan SIM Hari Ini Ditiadakan, Masa Berlaku Habis Perpanjang Besok

Kompas.tv - 19 Juli 2023, 07:26 WIB
libur-tahun-baru-islam-pelayanan-sim-hari-ini-ditiadakan-masa-berlaku-habis-perpanjang-besok
Ilustrasi layanan SIM keliling (Sumber: KOMPAS.com/Serafina Ophelia)
Penulis : Danang Suryo | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Dalam rangka perayaan Tahun Baru Islam 1445 H yang termasuk dalam hari libur nasional Direktorat Lalulintas Polda Metro Jaya telah menetapkan untuk menangguhkan layanan SIM dan Samsat keliling pada hari Rabu (19/7/2023).

Penangguhan ini mempengaruhi berbagai unit pelayanan, termasuk Satpas Daan Mogot, unit Satpas DKI Jakarta, unit gerai SIM, dan unit Simling DKI Jakarta.

"Pada tanggal 19 Juli 2023, pelayanan di Satpas Daan Mogot, unit Satpas DKI Jakarta, unit gerai SIM dan unit Simling DKI Jakarta diliburkan," dikutip dari TMC Polda Metro.

Baca Juga: Aturan Ganjil Genap di DKI Jakarta Ditiadakan Selama Libur Tahun Baru Islam

Namun, bagi para pemegang SIM yang masa berlakunya berakhir pada tanggal 19 Juli 2023, mereka diberikan kesempatan untuk memperpanjang SIM pada tanggal 20 Juli 2023.

"Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada 19 Juli 2023 dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada 20 Juli 2023," ujarnya.

Demikian juga, layanan Samsat keliling akan diaktifkan kembali pada hari Kamis (20/7).

Penting untuk segera memperpanjang SIM setelah masa berlakunya habis, karena jika tidak dilakukan, SIM akan dianggap tidak berlaku lagi dan Anda harus membuat SIM baru secara lengkap.

Biaya perpanjangan SIM diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2016. Untuk perpanjangan SIM A, akan dikenakan biaya sebesar Rp80.000, sedangkan untuk SIM C sebesar Rp75.000.

Selain itu, terdapat biaya tambahan yang harus diperhatikan, seperti biaya pemeriksaan kesehatan sebesar Rp25.000 dan biaya asuransi sebesar Rp30.000.




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x