Kompas TV regional jabodetabek

Info Jadwal dan Lokasi SIM Keliling DKI Jakarta Hari Ini Selasa 1 Agustus 2023

Kompas.tv - 1 Agustus 2023, 07:36 WIB
info-jadwal-dan-lokasi-sim-keliling-dki-jakarta-hari-ini-selasa-1-agustus-2023
Warga memanfaatkan layanan SIM keliling di halaman Polda Metro Jaya, Jakarta. (Sumber: Kompas.tv/Ant)
Penulis : Danang Suryo | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan layanan perpanjangan SIM Keliling yang beroperasi di lima titik strategis di Jakarta, Selasa (1/8/2023).

Tujuan dari layanan ini adalah untuk memudahkan proses perpanjangan SIM bagi warga, sehingga mereka dapat mematuhi syarat-syarat legal dalam mengemudi.

Warga bisa mengunjungi gerai-gerai SIM keliling mulai dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.

Baca Juga: Apa Alasan Aturan SIM Tidak Bisa Berlaku Seumur Hidup seperti KTP?

Menurut pengumuman resmi yang dibagikan melalui Twitter TMC Polda Metro Jaya, lokasi layanan SIM Keliling tersebar dalam beberapa lokasi. Berikut lokasi SIM keliling di DKI Jakarta.

  • Jakarta Timur di Mall Grand Cakung,
  • Jakarta Selatan di halaman TMP Kalibata,
  • Jakarta Utara di LTC Glodok,
  • Jakarta Barat di Mal Citraland,
  • Jakarta Pusat di Kantor Pos Lapangan Banteng.

Dalam rangka memanfaatkan layanan ini, warga diharuskan mempersiapkan beberapa dokumen dan persyaratan.

Antara lain, foto kopi KTP yang masih berlaku, foto kopi SIM lama dan SIM asli, bukti pemeriksaan kesehatan, serta bukti tes psikologi.

Baca Juga: Cara Perpanjangan Paspor di Aplikasi M-Paspor: Cek Syarat dan Biayanya

Penting untuk diingat bahwa layanan ini hanya berlaku untuk perpanjangan SIM yang masih aktif untuk dua kategori, yakni SIM A dan SIM C.


Bagi mereka yang SIM-nya telah kadaluarsa, permohonan SIM baru harus diajukan di tempat yang ditentukan oleh kepolisian.

Biaya Perpanjangan SIM

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, biaya perpanjangan adalah SIM A adalah Rp80.000 dan SIM C adalah Rp75.000.

Sementara itu, bagi pemegang SIM B yang diperuntukkan bagi kendaraan berat lebih dari 3,5 ton, perpanjangan tidak dapat dilakukan melalui layanan SIM Keliling.

Baca Juga: Ini 6 Lokasi Pembuatan dan Perpanjangan Paspor di Jakarta

Proses ini harus dilakukan di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) mengingat adanya spesifikasi khusus untuk dokumen ini.



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x