Kompas TV regional jabodetabek

Polisi Sebut Mahasiswa UI yang Dibunuh Senior Sempat Melawan, Cincin Pelaku Tertelan Korban

Kompas.tv - 5 Agustus 2023, 13:07 WIB
polisi-sebut-mahasiswa-ui-yang-dibunuh-senior-sempat-melawan-cincin-pelaku-tertelan-korban
Wakasatreskrim Polres Depok AKP Nirwan Pohan dalam konferensi pers di Mapolresta Depok, Jawa Barat, Sabtu (5/8/2023) soal kasus pembunuhan mahasiswa UI. (Sumber: Tangkap Layar Kompas TV.)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Desy Afrianti

DEPOK, KOMPAS.TV - Mahasiswa Universitas Indonesia atau UI, MNZ (19) tewas dibunuh seniornya AAB (23), pada Rabu (2/8/2023). 

Wakasatreskrim Polres Depok AKP Nirwan Pohan, mengungkapkan MNZ sempat melawan saat ditikam oleh seniornya AAB (23) dengan menggigit tangan pelaku. Bahkan, kata ia, cincin pelaku sampai tertelan oleh korban.

Nizar pun menyebut kejadian tersebut terjadi di kos milik korban di Kukusan, Beji, Depok, Jawa Barat.

"Saat pelaku hendak pulang (dari kos korban). Saat korban membuka pintu, di situlah pelaku menendang dan menusuk korban," kata Nirwan dalam konferensi pers di Mapolresta Depok, Jawa Barat, Sabtu (5/8/2023).

"Korban sempat melawan dengan mengigit jari pelaku, namun pelaku mendorong mulut korban hingga terpental ke belakang, nah cincin pelaku itu tertinggal di dalam tenggorokan korban," ujarnya.

Kemudian, pelaku, lanjut dia, melakukan penusukan terhadap MNZ secara berulang dan meninggalkan kos tersebut. 

"Pada Kamis (3/8), pelaku membeli kantong plastik hitam dan kapur barus, dan menuju kos korban. Pelaku kemudian mengepel darah korban dan mengikat tangan serta kaki korban dengan lakban, kemudian dimasukan ke kantong plastik hitam," ungkapnya. 

"Jenazah MNZ, kemudian disimpan di kolong tempat tidur, pelaku berencana menguburkan mayat tersebut, namun ia kebingungan untuk mengeluarkan jenazah dari kosan," ujarnya. 

Baca Juga: Pembunuhan Mahasiswa UI, Pelaku Terlilit Utang Gegara Kripto dan Sempat Pinjam Uang kepada Korban

Atas perbuatan kejinya itu, AAB yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka ini terancam hukuman mati.

"Pelaku dijerat pasal 340 dan atau 338 dan atau 365 ayat 3 yang menyebabkan korban meninggal," ucap Nirwan.

"Ancaman hukuman mati atau seumur hidup, paling pendek 20 tahun (penjara)," ujarnya.

Adapun Jenazah MNZ ditemukan tewas di kosnya pada Jumat (4/8), atau dua hari setelah ia dibunuh.

Jasad korban ditemukan setelah rekannya dan pihak keluarga tak bisa menghubungi yang bersangkutan.

Lantaran tak bisa dihubungi, keluarga mendatangi korban ke kosannya. Namun tak ada jawaban dari korban.

Dengan bantuan penjaga kos, pintu kamar berhasil dibuka dan korban ditemukan sudah tak bernyawa.

Nirwan Pohan menyebut, kondisi jenazah MNZ ditemukan dalam keadaan mengenaskan dengan banyak luka tusukan di dada.


Tak butuh waktu lama, pada Jumat (4/8) polisi berhasil membekuk pelaku yakni AAB yang merupakan senior korban di kampus.

Adapun terkait motif pembunuhan, ia menyebut hal tersebut dikarenakan pelaku yang terlilit utang karena rugi dalam investasi kripto.

"Motif melaku ini menangani kerugian investasi kripto, termasuk utang pinjol. Karena dia didesak itu, dia berpikir menguasai barang-barang korban," kata Nirwan.

Baca Juga: Fakta-fakta Mahasiswa UI Dibunuh Senior: Ditemukan Terbungkus Plastik, Banyak Luka Tusuk di Dada



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x