Kompas TV regional jabodetabek

Perwakilan Keluarga: Ada 75 Adegan dalam Reka Ulang Kasus Penembakan Bripda IDF, 2 Tersangka Hadir

Kompas.tv - 7 Agustus 2023, 22:26 WIB
perwakilan-keluarga-ada-75-adegan-dalam-reka-ulang-kasus-penembakan-bripda-idf-2-tersangka-hadir
Polres Bogor menggelar rekonstruksi kasus penembakan Bripda IDF di Rusun Polri tempat kejadian tewasnya Bripda IDF di Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Senin (7/8/2023). (Sumber: TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Vyara Lestari

BOGOR, KOMPAS.TV - Penyidik Satreskrim Polres Bogor menggelar rekonstruksi kasus penembakan Bripda Ignatius Dwi Frisco (IDF) di Rusun Polri Cikeas, Gunung Putri, Bogor. 

Rekonstruksi yang dimulai sejak Senin siang (7/8/2023) dilakukan secara tertutup, hanya pihak undangan saja yang bisa mengikuti proses reka ulang kejadian. 

Sekretaris Umum Dewan Adat Dayak DKI Jakarta Lawadi Nusah yang hadir mendampingi keluarga Bripda IDF menjelaskan ada 75 reka ulang adegan penembakan. 

Penyidik turut mengundang keluarga almarhum Bripda IDF untuk mengetahui lebih jelas kasus penembakan anggota Densus 88 antiteror Polri tersebut. 

Selain keluarga kedua tersangka, Bripka IG dan Bripda IMS juga dihadirkan secara langsung.

Baca Juga: Bripka IG Pemilik Senjata Api Ilegal yang Menewaskan Bripda IDF Dipecat dari Polri

Menurut Lawadi, seluruh adengan rekonstruksi dilakukan di dalam dan di luar rusun. Reka adengan di luar hanya digelar saat dua tersangka yang juga rekan Bripda IDF datang ke rusun. 

Selebihnya, sambung Lawadi, reka ulang lebih banyak dilakukan di dalam rusun. Di tiga jam pertama proses rekonstruksi, ada 35 adegan yang diperagakan oleh tersangka Bripka IG dan Bripda IMS.

"Semua menurut penyidik (ada) 75 adegan. Adegan itu (penembakan) di dalam, kalau kita lihat di luar, cuma lihat di luar. Cuma taruh motor dan mungkin nyapa temannya," ujar Lawadi di sela proses rekonstruksi, Senin (7//8/2023).

Dalam kasus polisi tembak polisi ini, Bripka IG dan Bripda IMS telah ditetapkan sebagai tersangka. 

Keduanya juga sudah menjalani sidang etik Polri dengan putusan dipecat sebagai anggota Polri atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Atas putusan sidang etik tersebut, kedua terlapor menyatakan banding. 

Baca Juga: Duduk Perkara Belasan Anggota TNI Geruduk Mapolrestabes Medan, Dipimpin Mayor Dedi

Sedangkan kasus hukum masih berjalan dan ditangani oleh Polres Bogor bersama Polda Jawa Barat. 

Bripda IDF tewas tertembak pada Minggu (23/7/2023) pukul 01.40 WIB bertempat di Rusun Polri Cikeas, Gunung Putri, Bogor.

Pelaku penembakan yakni Bripda IMS. Sedangkan senjata api rakitan yang dipakai untuk menembak korban milik Bripka IG. 

Kala itu, Bripda IMS sedang mabuk, sehingga membuat senjata api meletus dan mengenai bagian leher korban.

Menurut kuasa hukum keluarga Bripda Ignatius Dwi Frisco, Jajang mengatakan, pihak keluarga korban menduga Bripda Ignatius sengaja dibunuh, bukan tertembak tak sengaja.

Baca Juga: Update Polisi Tembak Polisi, Terungkap Komunikasi Terakhir Bripda IDF dengan Pelaku

Sebab, kata dia, Bripda Ignatius sering menolak ajakan negatif dari senior di kesatuanya. Bahkan, sambung dia, sang senior pun diduga kerap memaksa korban untuk menenggak minuman keras.

"Kalau memang benar itu senjata ilegal, Mabes (Polri) harus segera mengusut dari mana senjata ilegal tersebut," ujar Jajang, Sabtu (29/7/2023).


 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x