JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali membuka layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) keliling di lima titik di Jakarta pada hari ini Senin (14/8/2023). SIM Keliling tersedia dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Layanan perpanjangan SIM Keliling ini ditujukan untuk memudahkan masyarakat dalam memperbarui SIM mereka tanpa harus datang ke kantor polisi.
Baca Juga: 5 Bocoran Ujian Teori dan Praktik Pembuatan SIM C Terbaru, Berlaku 7 Agustus 2023
Jadi, bagi Anda yang memerlukan perpanjangan SIM, manfaatkan layanan ini dan pastikan membawa semua dokumen yang diperlukan sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan.
Baca Juga: Denda Tilang Tidak Punya SIM dan Tidak Bawa SIM Berbeda, Berapa?
Layanan ini hanya berlaku untuk perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis diharuskan untuk mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Baca Juga: Simak Lagi Syarat dan Tarif Pembuatan SIM C Terbaru 2023, Ujian Praktik Tak Ada Angka 8 dan Zigzag
Biaya tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Baca Juga: Desain Baru dan Buku Materi, Ujian Praktek SIM C Lebih Mudah? - Infografis
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.