JAKARTA, KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya mengeluarkan kebijakan dispensasi khusus untuk pemilik SIM yang masa aktifnya berakhir selama periode maintenance 1-10 Agustus 2023 kemarin. Pemilik dapat melakukan perpanjangan hingga 31 Agustus 2023.
Konfirmasi dispensasi ini diunggah melalui Instagram resmi @tmcpoldametro pada tanggal 11 Agustus.
"Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada saat pelaksanaan maintenance, dari tanggal 1-10 Agustus 2023 dapat diberikan toleransi waktu melaksanakan proses mekanisme perpanjangan SIM sampai dengan tanggal 31 Agustus 2023," tulis akun Instagram @tmcpoldametro, Jumat (11/8).
Namun, bagi yang melewati batas waktu dispensasi, atau setelah tanggal 10 Agustus, diwajibkan untuk membuat SIM baru.
Untuk memperpanjang masa berlaku SIM, pelaksanaannya bisa dilakukan di Samsat atau layanan SIM Keliling terdekat. Berikut adalah syarat, cara, dan biayanya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.