Kompas TV regional jabodetabek

Mau Perpanjang SIM? Simak Lokasi dan Jadwal SIM Keliling Jakarta Hari Ini, Buka Sampai Siang

Kompas.tv - 15 Agustus 2023, 09:32 WIB
mau-perpanjang-sim-simak-lokasi-dan-jadwal-sim-keliling-jakarta-hari-ini-buka-sampai-siang
Ilustrasi SIM Keliling. Lokasi dan jadwal SIM Keliling di Jakarta pada hari ini, Selasa (15/8/2023).(Sumber: PMJ News)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali menggelar layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di sejumlah lokasi untuk warga yang berada di DKI Jakarta, pada hari ini, Selasa (15/8/2023). 

SIM keliling adalah pelayanan khusus perpanjangan masa berlaku SIM secara bergerak di berbagai wilayah untuk memudahkan masyarakat memperpanjang masa syarat legal kendaraan tersebut.

Lokasi dan Jadwal SIM Keliling Jakarta

Dikutip dari Instagram TMC Polda Metro Jaya, layanan SIM Keliling di Jakarta untuk hari ini, beroperasi di lima titik.

Berikut rician lokasi SIM Keliling Jakarta:

1. Jakarta Timur : Mall Grand Cakung.

2. Jakarta Selatan : Kampus Trilogi Kalibata.

3. Jakarta Utara : LTC Glodok.

4. Jakarta Barat : Mall Citraland.

5. Jakarta Pusat : Kantor Pos Lapangan Banteng.

Seluruh layanan SIM Keliling di Jakarta beroperasi hingga siang nanti, tepatnya mulai pukul 08.00 WIB sampai pukul 14.00 WIB.

Namun perlu diingat, layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.

Baca Juga: SIM Mati saat 1-10 Agustus 2023? Polda Metro Jaya Berikan Kompensasi Tanpa Buat Lagi, Cek Syaratnya!

Persyaratan Perpanjangan SIM Keliling

Sebelum Anda memperpanjang SIM, sebaiknya menyiapkan syarat-syarat dan dokumen yang dibutuhkan.

Dengan melengkapi semua dokumen tersebut, proses perpanjangan SIM Anda bisa berlangsung lebih cepat dan lancar.

Berikut syarat lengkapnya:

1. KTP asli beserta fotokopi

2. SIM asli beserta fotokopi

3. Formulir permohonan

4. Bukti cek kesehatan

5. Bukti tes psikologi.

Biaya Perpanjang SIM

Untuk biaya perpanjangan SIM sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.


 

Apabila masyarakat belum memiliki surat tes psikologi SIM dan surat keterangan sehat akan ada biaya tambahan.

Diketahui, biaya pemeriksaan kesehatan Rp25.000, asuransi Rp50.000 dan tes psikologi Rp60.000.

Baca Juga: Cara dan Syarat Berobat dengan BPJS Kesehatan tanpa Kartu, Cukup Tunjukkan KTP



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x