Kompas TV regional jawa barat

Mengaku buat Tambahan, Petugas SPBU Diringkus Polisi Gara-gara Jualan Narkoba

Kompas.tv - 21 Agustus 2023, 20:19 WIB
Penulis : Sunbhio Pratama

KARAWANG, KOMPAS.TV -  Pelaku berinisial KSR ditangkap di kontrakannya, Kepada polisi ia mengaku menjual tembakau gorila secara online untuk uang tambahan.

Akibatnya pelaku dipecat dan dijerat Pasal 114 Junto 112 Ayat 1 UU No. 35 tahun 2009, dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun hingga hukuman mati.

Baca Juga: BNN Kalbar Musnahkan 10 Kilogram Narkoba dari 5 Kasus Berbeda

Editor Video: Dawud Majid



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x