JAKARTA, KOMPAS.TV- Dalam rangka mendukung program Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menekan polusi udara, DPRD DKI Jakarta melarang pegawai di lingkungannya memakai kendaraan pribadi setiap hari Rabu.
"Setiap Rabu pegawai tidak boleh menggunakan kendaraan pribadi," kata Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi kepada wartawan di Jakarta, Senin (21/8/2023).
Ia menjelaskan, DPRD DKI Jakarta juga sudah memberlakukan bekerja dari rumah (work from home/WFH) sejak Senin (21/8), bersamaan dengan pelaksanaan WFH Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.
Baca Juga: ASN Jakarta WFH, Puan Maharani Minta Daerah Penyangga Atur Industri Nakal Penyumbang Polusi Udara
Nantinya pegawai yang menjalani WFH akan dipantau melalui panggilan video (video call) untuk memastikan kehadiran pada jam kerja.
Hal serupa juga disampaikan Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris DPRD (Sekwan) Provinsi DKI Jakarta, Augustinus yang meminta agar setiap Rabu pegawai menggunakan transportasi publik.
"Kami juga membuat surat edaran DPRD khusus ASN dan non ASN setiap hari Rabu agar menggunakan transportasi publik," ujar Augustinus seperti dikutip dari Antara.
Baca Juga: ASN DKI WFH Tak Boleh Keluyuran apalagi Mudik di Jam Kerja, Harus Pakai Baju Dinas di Rumah
Ia menilai, sebenarnya tidak masalah kalau pekerja, baik PNS maupun swasta bekerja dari kantor sepenuhnya.
Tapi yang penting, mereka menggunakan transportasi umum saat ke kantor.
"Sebagian ASN yang menggunakan kendaraan pribadi, kami rumahkan sambil kami atur jadwalnya," ucapnya.
DPRD DKI Jakarta juga akan mengawasi secara tegas pegawainya yang bekerja dari rumah (work from home/WFH), dengan menetapkan jadwal panggilan video pukul 10.00 dan 15.00 WIB untuk rapat.
Baca Juga: Mulai 1 Januari 2024, Hanya Dua Kelompok Masyarakat Ini yang Bisa Dapat Vaksin Covid Gratis
Sumber :
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.