Kompas TV regional jabodetabek

Nasib 7 Pemotor yang Lawan Arus: Terluka, Ditilang, Tak Dapat Santunan, Terancam Dipidana

Kompas.tv - 23 Agustus 2023, 17:29 WIB
nasib-7-pemotor-yang-lawan-arus-terluka-ditilang-tak-dapat-santunan-terancam-dipidana
Lokasi kecelakaan para pemotor yang melawan arus lalu tertabrak truk di Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Selasa (22/8/2023). (Sumber: Kompas.com)
Penulis : Dina Karina | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Bayu Marfiando mengatakan, polisi akan memberikan sanksi tilang kepada para pemotor yang melawan arus lalu tertabrak truk di Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Selasa (22/8/2023). 

Mereka ditilang karena berkendara bukan di jalur yang seharusnya. Tujuh pemotor itu juga bisa dijatuhi sanksi pidana, jika dari hasil penyelidikan terbukti kecelakaan terjadi murni karena pemotor melawan arah. 

"Iya, pasti (sanksi tilang). Kalau penilangan sudah pasti," kata Bayu seperti dikutip dari Kompas.com, Selasa (22/8).

"Bukan hanya tilang, kalau ternyata hasil penyidikannya mereka salah, ya mereka juga bisa dipidana. Pidana walaupun kerugiannya hanya kerugian materiil. Itu prosesnya lanjut, enggak hanya tilang. Tapi nanti mekanisme kecelakaan lalu lintasnya yang akan kami terapkan," tambahnya. 

Wahyu mengatakan, dari penyelidikan sementara diketahui bahwa sopir truk tidak bersalah dan tidak ada kesengajaan menabrak pemotor. 

Baca Juga: Jasa Raharja Tidak akan Beri Santunan 7 Pemotor yang Tertabrak Truk di Lenteng Agung, Ini Sebabnya

Ia menjelaskan, berdasarkan pemeriksaan, sang sopir sudah melaju di jalur yang benar. Sopir kaget karena tiba-tiba ada pemotor yang menyalip di sebelah kanan dengan kecepatan tinggi. Saat berusaha menghindar, ia akhirnya menabrak pemotor yang melawan arah. 

"Apakah ada dugaan kesengajaan atau tidak dari pengendara mobil, itu masih kami dalami. Sejauh ini, yang diduga sebagai penyebab kecelakaan adalah karena kendaraan melawan arus," ujar Bayu. 

"Berdasarkan keterangan sopir, dia kaget karena ada kendaraan yang cukup kencang melaju di sampingnya. Jadi dia melihat ke sebelah kanan. Namun, tiba-tiba ketika dia melihat ke arah depan, ada motor yang melawan arus, dia kaget dan tertabraklah beberapa kendaraan roda dua itu," sambungnya. 

Kecelakaan itu menyebabkan lima orang terluka, tiga diantaranya disebut mengalami luka yang cukup parah. Motor yang mereka gunakan juga mengalami kerusakan, bahkan ada motor yang masih tersangkut di bawah truk setelah kecelakaan. 

"Untuk korban sementara yang sudah kami data itu ada lima korban. Dua luka sedang dan tiga infonya ada yang luka cukup berat. Sementara kami masih mencari tahu korban dirawat di mana," ungkapnya. 

Baca Juga: Pengendara Wajib Tahu! Ini 7 Kategori Korban Kecelakaan yang Tak Dapat Santunan Jasa Raharja

Polisi akan menempatkan electronic traffic law enforcement (ETLE) mobile di sekitar tempat kejadian perkara (TKP), agar ulah para pemotor yang melawan arus tak terulang. 

Tetapi, ETLE mobile itu tidak akan selalu berada di lokasi karena dibutuhkan di tempat lain juga. Bayu menegaskan, kesadaran masyarakat dalam berkendara tetap diperlukan dalam hal ini. 

"Kami sudah mendata beberapa titik yang menjadi tempat pelanggar lawan arus, upaya pencegahan sudah kami lakukan, baik imbauan atau sosialisasi. Apabila masih terjadi, kami akan melakukan penindakan. Untuk yang rawan sudah kami tempatkan ETLE, tapi karena terbatas, jadi kami minta pengendara untuk taat berlalu lintas," ungkapnya. 


Sebelumnya, Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A Purwantono menyatakan, pihaknya tidak akan memberikan santunan kepada 7 pemotor tersebut. 

Pasalnya, kecelakaan terjadi karena para pemotor melanggar lalu lintas dengan melawan arus. 

Baca Juga: Fakta Temuan Jasad Perempuan Berseragam Pramuka, Korban Usia 21 Tahun dan Motornya Hilang

"Jika merujuk pada UU No 34/1964 jo PP no 18/1965, bahwa bagi pengemudi/pengendara yang mengalami kecelakaan dan merupakan penyebab terjadinya tabrakan dua atau lebih kendaraan bermotor, maka Jasa Raharja tidak menjamin," kara Rivan dalam keterangan resminya, Rabu (23/8/2023). 

Ia menjelaskan, ada sejumlah kategori korban kecelakaan lalu lintas lain yang tidak berhak mendapat santunan Jasa Raharja. Di antaranya korban kecelakaan tunggal, korban kecelakaan karena menerobos palang pintu kereta api, korban yang mengalami kecelakaan terbukti sedang melakukan kejahatan (contoh: maling yang mengebut di jalan karena ingin kabur).

"Korban kecelakaan yang terbukti mabuk, korban kecelakaan yang disengaja karena bunuh diri atau percobaan bunuh diri, dan korban celaka karena mengikuti perlombaan kecepatan, seperti lomba balap mobil dan lomba balap motor," terang Rivan.

Oleh karena itu, Jasa Raharja mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk selalu menaati peraturan lalu lintas dan berkendara dengan tertib.

Baca Juga: Kata Kapolda Lampung Irjen Helmy Santika soal Siswa SPN Kemiling Tewas Diduga Dianiaya Senior

“Dengan demikian, diharapkan dapat menjaga keselamatan bersama dan mencegah terjadinya insiden-insiden serupa di masa mendatang,” ungkap Rivan. 

Sementara itu, Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi menyampaikan prihatin dengan kecelakaan lalu lintas tersebut. 

Ia mengatakan, kepatuhan masyarakat berlalu lintas yang kurang baik menyebabkan risiko kecelakaan. Kecelakaan lalu lintas juga akan mengakibatkan kerugian baik materil dan non materil.

"Kerugian juga dirasakan oleh semua pihak, baik korban maupun yang diduga menjadi penyebab terjadinya kecelakaan," ucap Firman dalam keterangan tertulisnya, Rabu (23/8/2023).

Kakorlantas menegaskan, bahwa kecelakaan yang terjadi diawali dengan adanya pelanggaran kendaraan yang melawan arus. 

Baca Juga: Seorang Wanita Muda Dibacok Orang Tak Dikenal

“Ketidaktaatan pengendara roda dua terhadap aturan yang berlaku menjadi salah satu penyebab terjadinya kecelakaan. Tentunya hal ini sangat disayangkan dan bagi pengendara yang menyebabkan terjadinya laka tidak layak mendapatkan santunan. Semoga hal ini menjadi pembelajaran bagi pengguna jalan untuk tertib dalam berlalu lintas," tuturnya.

 

 




Sumber : Kompas.com/Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x