Kompas TV regional jabodetabek

Kabar Baik, Ini 3 Lokasi SIM Keliling di Wilayah DKI Jakarta yang Buka Hari Minggu

Kompas.tv - 27 Agustus 2023, 07:16 WIB
kabar-baik-ini-3-lokasi-sim-keliling-di-wilayah-dki-jakarta-yang-buka-hari-minggu
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya membuka layanan SIM keliling di lima titik di Jakarta hari ini, Senin (20/3/2023). (Sumber: Twitter TMC Polda Metro Jaya)
Penulis : Danang Suryo | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya kembali membuka layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di tiga titik strategis di Jakarta pada hari Minggu (27/8/2023).

Hal ini pun menjadi kabar baik bagi masyarakat yang hendak memperpanjang masa berlaku SIM-nya yang sudah habis dan ingin memperbarui saat hari libur. 

Melalui pengumuman di akun Instagram resmi mereka, @tmcpoldametro, layanan ini akan tersedia dari pukul 07.00 hingga 12.00 WIB.

Untuk warga Jakarta Timur, layanan ini bisa diakses di Jalan Raden Inten, tepatnya di sebelah McDonald's Duren Sawit.

Sementara itu, bagi warga Jakarta Barat, lokasi layanan berada di Jalan Panjang, di depan Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) Kebon Jeruk.

Baca Juga: Jadwal KRL Solo-Jogja Hari Ini Minggu 27 Agustus 2023, Keberangkatan Paling Pagi Jam Berapa?

Kemudian bagi warga Jakarta Pusat bisa mendapatkan layanan ini di Jalan Pejambon, dekat dengan Kementerian Luar Negeri.

Masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan ini perlu menyiapkan beberapa dokumen, termasuk KTP dan SIM asli beserta fotokopinya.


Selain itu, peserta juga diharuskan untuk mengisi formulir permohonan dan menjalani tes kesehatan yang diselenggarakan di lokasi.

Baca Juga: Heru Budi Gandeng Bank DKI agar ASN Bisa Cicil Kendaraan Listrik dengan Bunga Ringan

Layanan ini khusus ditujukan untuk perpanjangan SIM tipe A dan C yang masih aktif. Jika masa berlaku SIM Anda sudah habis, maka Anda perlu mengajukan permohonan SIM baru di Satuan Pelayanan Administrasi SIM (Satpas SIM) Daan Mogot, Jakarta Barat.

Terkait biaya, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, biaya perpanjangan untuk SIM tipe A adalah Rp80.000, sementara untuk SIM tipe C sebesar Rp75.000.

Baca Juga: Kasus Bayi Tertukar di Bogor, Polisi Dalami Dugaan Kelalaian Pihak RS




Sumber : Kompas TV, tmcpolda metro jaya


BERITA LAINNYA



Close Ads x