Kompas TV regional jawa timur

Salah Injak Pedal Gas, Pengemudi Mobil di Blitar Tabrak Motor dan Sebabkan Satu Orang Tewas

Kompas.tv - 3 September 2023, 16:31 WIB
salah-injak-pedal-gas-pengemudi-mobil-di-blitar-tabrak-motor-dan-sebabkan-satu-orang-tewas
Seorang pengemudi mobil, S (41), menabrak sepeda motor hingga pemboncengnya meninggal dunia di Blitar, Jawa Timur, Sabtu (2/9/2023) malam. Polisi menyebut S berniat menginjak pedal rem tetapi malah menginjak gas. (Sumber: Polres Blitar via Kompas.com)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Edy A. Putra

BLITAR, KOMPAS.TV – Seorang pengemudi mobil, S (41), menabrak sepeda motor dan mengakibatkan pembonceng meninggal dunia di Blitar, Jawa Timur. Polisi menyebut S berniat menginjak pedal rem, namun yang terinjak malah pedal gas.

Peristiwa itu terjadi di persimpangan jalan di Desa Ponggok, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar, Sabtu (2/9/2023) malam dan mengakibatkan Sunoko (64) terlindas mobil dan tewas.

Kepala Unit Kecelakaan Lalu Lintas Polres Blitar Kota Ipda Bagus Prabowo membenarkan terjadinya peristiwa tersebut. Menurutnya, S sebenarnya tahu ada pengendara sepeda motor yang menyeberang.

“Pengemudi mobil sebenarnya tahu ada sepeda motor yang ditumpangi korban menyeberang di simpang tiga TKP. Jalannya mobil juga pelan,” tuturnya, Minggu (3/9/2023), dikutip Kompas.com.

Baca Juga: Siswa MTs Pukuli Teman Sekolah hingga Tewas di Blitar, Polisi Tahan & Cek Kondisi Psikologis Pelaku

“Tapi, saat mau menginjak pedal rem malah keliru pedal gas,” ujar Bagus.

Akibatnya, lanjutnya, mobil yang dikemudikan S bukan melambat, tapi justru melaju dan menabrak sepeda motor tersebut.

Bagus mengatakan sepeda motor jenis Honda Beat itu dikemudikan oleh Indra (46) yang merupakan anak Sunoko. Keduanya tercatat sebagai warga Kecamatan Ringinrejo, Kabupaten Kediri.

S yang panik karena mobil yang dikemudikan tidak melambat, lanjut Bagus, kemudian membanting kemudi ke kiri sehingga roda mobil melindas Sunoko.

Pengemudi sepeda motor, Indra, disebut hanya mengalami luka babras pada bagian tangan dan kaki. Sedangkan sepeda motor miliknya rusak parah akibat terbanting ke aspal jalan dan telindas mobil.

Setelah kejadian, lanjut Bagus, mobil Daihatsu Xenia yang dikemudikan oleh S keluar dari jalan aspal dan menabrak pohon di pekarangan rumah warga sekitar.  

Peristiwa itu mengakibatkan S mengalami trauma dan belum bisa dimintai keterangan.

“Kami belum dapat meminta keterangan dari pengemudi roda empat karena masih trauma. Tapi, keterangan dari saksi-saksi, S belum lama bisa mengemudi mobil dan terbilang masih belajar,” ujar Bagus.

Baca Juga: Salut, Pemuda di Blitar Dokumentasikan Kisah Perang para Veteran Kemerdekaan

Saat kecelakaan terjadi, mobil yang dikemudikan S ditumpangi oleh istri dan kedua orang tuanya.

Bagus mengatakan pihaknya tidak menemukan surat izin mengemudi (SIM) S.

Polisi bakal menjerat S dengan Pasal 310 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Jalan Raya dengan ancaman pidana kurungan paling lama 6 tahun.


 



Sumber : Kompas.com



BERITA LAINNYA



Close Ads x