Kompas TV regional jabodetabek

Polisi Gerebek Pesta Seks di Jakarta Selatan, Empat Orang Jadi Tersangka

Kompas.tv - 12 September 2023, 17:39 WIB
polisi-gerebek-pesta-seks-di-jakarta-selatan-empat-orang-jadi-tersangka
Empat tersangka dalam kasus penyelenggaraan pesta seks di bilangan Semanggi,, Jakarta Selatan, ditunjukkan ke hadapan publik di lobi Mapolres Metro Jakarta Selatan, Selasa (12/9/2023). (Sumber: KOMPAS.com/Dzaky Nurcahyo .)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Edy A. Putra

 

JAKARTA, KOMPAS.TV - Polres Metro Jakarta Selatan menggerebek pesta seks di sebuah hotel di kawasan Semanggi, Jakarta Selatan dan menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah GA, YM, JF, dan TA.

"TA adalah warga Candisari, Semarang, yang merupakan inisiator dari kegiatan undangan pesta seks," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro dalam jumpa pers, Selasa (12/9/2023).

Sementara tiga tersangka lainnya juga berperan sebagai penyelenggara acara pesta seks. 

Hasil penyelidikan polisi, keempat tersangka menggunakan media sosial seperti Instagram dan X (dulu bernama Twitter) untuk menarik minat masyarakat agar mau mengikuti acara tersebut.

"Masyarakat yang berminat itu kemudian diminta uang terlebih dahulu sebesar Rp1 juta. Lalu akan diberitahu hari dan tempatnya," sambungnya, dikutip dari Kompas.com.

Dilansir Antara, pesta seks di Semanggi tersebut bukan kali pertama dilakukan oleh para tersangka.

"Sudah tiga kali (di tempat yang berbeda), alhamdulillah saat terjadi di wilayah Jaksel kami bisa mengungkap. Mereka juga akan melaksanakan kegiatan ini bukan di Jakarta saja, tapi juga di Semarang dan Bali," kata Bintoro.

Baca Juga: Polisi Gelar Olah TKP Ketiga Kali Kasus Tewasnya Ibu dan Anak di Cinere Depok, Ini yang Dicari

Atas perbuatannya, keempat tersangka disangkakan dengan pasal berlapis karena terlibat dalam penyelenggaraan pesta seks.

Mereka dijerat Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 UU No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU No. 11 tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 29 juncto Pasal 4 Ayat 1 dan Pasal 30 juncto Pasal 4 Ayat 2 UU No. 44 tahun 2008 tentang pornografi dan atau Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP.

Adapun ancaman hukumannya yakni 12 tahun penjara.

Pengungkapan Kasus

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi menyebut kasus pesta seks ini bermula dari aduan masyarakat yang diterima pihaknya.

Aduan itu disampaikan melalui aplikasi WhatsApp melalui nomor pribadi Ade Ary, beberapa waktu lalu.

"Pengungkapan kasus ini berawal dari adanya aduan yang masuk ke WA nomor pribadi saya, 08119981998," kata Ade, Selasa. 

Setelah mendapatkan informasi dari pelapor, ia lantas mengerahkan anggota Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Selatan untuk melakukan penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan, Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan akhirnya menangkap empat orang yang sekarang telah menjadi tersangka.

"Selanjutnya saya teruskan ke Kasat Reskrim untuk dilidik, akhirnya bisa terungkap dan diamankan beberapa pelakunya. Ada EO juga yang diamankan," ujar Ade.

Dalam penangkapan, sejumlah barang bukti diamankan polisi, di antaranya alat kontrasepsi, pakaian dalam, alat bantu mainan seks, serta ponsel.

Baca Juga: Terduga Pelaku Penganiayaan Istri Hingga Tewas Ditangkap Polisi


 




Sumber : Kompas TV/Kompas.com/Antara


BERITA LAINNYA



Close Ads x