Kompas TV regional jawa tengah dan diy

Polisi Bongkar Sindikat BBM Subsidi Ilegal di Yogyakarta, Pelaku Modifikasi Tangki Sepeda Motor

Kompas.tv - 21 September 2023, 16:55 WIB
polisi-bongkar-sindikat-bbm-subsidi-ilegal-di-yogyakarta-pelaku-modifikasi-tangki-sepeda-motor
Ilustrasi penangkapan. (Sumber: Pixabay)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Vyara Lestari

YOGYAKARTA, KOMPAS.TV – Personel Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Yogyakarta membekuk tujuh pria anggota sindikat penjualan bahan bakar minyak (BBM) subsidi secara ilegal.

Para pelaku menggunakan sepeda motor yang tangki bahan bakarnya telah dimodifikasi hingga berkapasitas 15 liter.

Ketujuh pelaku tersebut adalah AD (29) laki-laki, BD (46) pria yang berperan sebagai pemberi modal, kemudian SF (21), DY (21), HJ (28), IP (21), serta SG (21) sebagai karyawan.

Mereka memasarkan BBM ilegal tersebut ke sejumlah toko kelontong yang menjual bensin eceran dengan menggunakan semacam pompa mini.

Kasatreskrim Polresta Yogyakarta AKP Archye Nevada saat jumpa pers pada Rabu (20/9/2023) menyebut polisi menerima informasi adanya penyalahgunaan BBM bersubsidi pada Kamis (14/9/2023) sekira pukul 23.30 WIB.

Baca Juga: Demo Sopir Truk Tolak Sanksi Penyaluran BBM Bersubsidi

"Saat itu terduga pelaku IP sedang mengangkut tiga jerigen yang berisi Pertalite. Rencananya akan dijual ke toko kelontong di Kota Yogyakarta dan Sleman," kata Archye.


Polisi kemudian mengamankan IP di Jalan Dr Sardjito, Kalurahan Terban, Kemantren Gondokusuman, Kota Yogyakarta seusai berbelanja Pertalite di salah satu stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).

Dari penangkapan itu, polisi melakukan pengembangan hingga akhirnya menemukan rumah kontrakan para pelaku di daerah Sleman.

"Pelaku menyewa kontrakan sebagai tempat penimbunan BBM jenis Pertalite," terang Archey, dikutip Tribunjogja.com.

Selanjutnya, polisi mengamankan satu per satu pelaku. Mereka mengaku menjalankan bisnis ilegalnya itu sejak awal 2023.

"Kemudian setiap harinya mereka bisa membeli 800 liter Pertalite. Diedarkan di Sleman dan Kota Jogja," terang Kasatreskrim.

Keuntungan dari hasil dari penjualan BBM subsidi ilegal tersebut mencapai rata-rata Rp11 juta per bulan.

Dalam menjalankan aksi kejahatannya, para pelaku memodifikasi tangki BBM sepeda motor hingga berkapasitas 15 liter.

"Modus operandinya pelaku memodifikasi tanki motor agar dapat memuat bensin lebih banyak," jelas Kasatreskrim.

Modus lain yang mereka gunakan adalah membeli BBM subsidi menggunakan jerigen berkapasitas 35 liter.

"Jerigen dibawa menggunakan tempat besi di mana saat membeli, ada uang tip yang diberikan kapada petugas SPBU," ujarnya AKP Archye.

Baca Juga: Achiruddin Terjerat Kasus Penimbunan BBM Ilegal di Sumatera Utara!

Atas ulahnya ini, para pelaku dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

"Ancaman hukuman enam tahun penjara dan denda paling banyak Rp60 miliar," tegasnya.

Barang bukti yang diamankan dari pengungkapan kasus ini yakni dua unit sepeda motor yang sudah dimodifikasi tangkinya hingga mampu menampung 15 liter BBM.

Kemudian 35 jerigen berisi masing-masing 35 liter ditambah 35 jerigen kosong yang siap digunakan.

Berikutnya ada buku rekap, sejumlah uang tunai senilai Rp800 ribu rupiah, dan tiga keranjang besi yang digunakan mengangkut jerigen, serta beberapa selang ukuran kecil.

 

 




Sumber : Tribunjogja.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x