Kompas TV regional jabodetabek

Ingat! Ganjil Genap di Kawasan Puncak Masih Berlaku Hari Ini hingga Minggu 22 Oktober

Kompas.tv - 21 Oktober 2023, 05:00 WIB
ingat-ganjil-genap-di-kawasan-puncak-masih-berlaku-hari-ini-hingga-minggu-22-oktober
Petugas Satlantas Polres Bogor menjaring kendaraan yang melanggar aturan ganjil genap di Puncak Bogor, Jawa Barat, Sabtu (24/12/2022). (Sumber: Kompas.com/Afdhalul Ikhsan)
Penulis : Danang Suryo | Editor : Gading Persada

BOGOR, KOMPAS.TV - Polres Bogor kembali menerapkan sistem ganjil genap untuk kendaraan yang ingin melintas di kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat, sejak Jumat (20/10/2023) kemarin hingga Minggu (22/10) besok. 

Pembatasan ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 84 Tahun 2021 dan akan berlaku setiap hari mulai dari Jumat pukul 14.00 WIB hingga Minggu pukul 24.00 WIB.

Dalam unggahan Instagram Story @tmcpolresbogor pada Jumat (20/10/2023), dijelaskan bahwa pada tanggal 20, 21, dan 22 Oktober 2023, Jalur Puncak akan diberlakukan sistem ganjil genap.

Baca Juga: Pemprov DKI Berlakukan Tarif Parkir Tertinggi untuk Kendaraan Tidak Lolos Uji Emisi

Kendaraan yang memiliki TNKB atau plat nomor polisi yang tidak sesuai dengan tanggal berlakunya ganjil genap akan diputar balik oleh petugas.

Area pembatasan lalu lintas dengan ganjil genap mencakup arah simpang Gadog Jalan Raya Puncak hingga simpang empat Tugu Lampu Gentur di Kabupaten Cianjur dan sebaliknya.

Aturan ganjil genap berdasarkan angka paling belakang pada pelat nomor, yaitu apabila angka tersebut ganjil, kendaraan tidak boleh melintas di tanggal genap, dan sebaliknya.

Namun, terdapat beberapa kendaraan yang dikecualikan dari aturan ganjil genap di kawasan Puncak, yaitu:

Baca Juga: Polisi Bekuk Pria yang Aniaya Istri hingga Tewas karena Dilarang Nonton Video Mantan di TikTok

  1. Kendaraan pimpinan lembaga Negara Republik Indonesia.
  2. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
  3. Kendaraan dinas dengan tanda nomor kendaraan bermotor dinas berwarna dasar merah dan/atau nomor dinas Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  4. Kendaraan pemadam kebakaran.
  5. Kendaraan ambulans.
  6. Kendaraan angkutan umum dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar kuning.
  7. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik.
  8. Kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas.
  9. Kendaraan untuk kepentingan tertentu (Kendaraan Bank Indonesia, Kendaraan bank lainnya, Kendaraan untuk pengisian anjungan tunai mandiri).
  10. Kendaraan warga yang berdomisili di sekitar ruas Jalan nasional Ciawi-Puncak nomor 074 dan ruas Jalan nasional Puncak-batas Kota Cianjur nomor 075.

Bagi warga yang berencana melintas di kawasan Puncak, penting untuk memahami aturan ganjil genap ini agar tidak terkena sanksi dan berkontribusi pada kelancaran lalu lintas.

Baca Juga: Ibu yang Tenggelamkan Bayi di Ember Kerap Lupa dan Tiba-tiba Menangis, Polisi Periksa Kejiwaannya


 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x