Kompas TV regional bali nusa tenggara

Brigadir Polisi di NTT Masuk DPO usai Tak Kerja 81 Hari

Kompas.tv - 27 Oktober 2023, 13:55 WIB
brigadir-polisi-di-ntt-masuk-dpo-usai-tak-kerja-81-hari
Kabid Humas Polda NTT Komisaris Besar Polisi Ariasandy saat memberikan keterangan kepada sejumlah wartawan di Markas Polda NTT, Senin (12/12/2022). (Sumber: Sigiranus Marutho Bere/Kompas.com)
Penulis : Ikhsan Abdul Hakim | Editor : Edy A. Putra

KUPANG, KOMPAS.TV - Kepolisian Resor (Polres) Alor, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menerbitkan surat daftar pencarian orang (DPO) untuk memburu seorang brigadir polisi bernama Andreas Peterson Lakilangi. Brigpol Andreas masuk DPO polisi karena meninggalkan tugas selama 81 hari. 

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah (Polda) NTT Komisaris Besar Polisi Ariasandy mengonfirmasi Brigpol Andreas kini masuk DPO.

Andreas resmi masuk DPO melalui surat bernomor DPO/01/X/2023/Propam bertanggal 26 Oktober 2023.

"DPO-nya sudah dikeluarkan kemarin pagi oleh Propam Polres Alor," kata Kombes Ariasandy, Jumat (27/10/2023), dikutip Kompas.com.

Baca Juga: Polisi Limpahkan 2 Tersangka Peredaran Narkoba dan barang Bukti Uang Rp24,4 Miliar ke Kejati Lampung

Ariasandy menyebut Propam Polres Alor sempat melayangkan surat panggilan sebanyak tiga kali kepada Andreas sebelum menerbitkan surat DPO.

Panggilan itu berisi permintaan klarifikasi kepada Andreas mengenai alasannya tidak masuk kantor.

Akan tetapi, Andreas tidak memenuhi panggilan Propam tersebut dan tidak memberi kabar. Karena keberadaannya tidak diketahui dan tidak berkabar, Polres Alor pun terpaksa mengeluarkan surat DPO.

Andreas bakal dijerat Pasal 14 Ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia junto Pasal 53 Ayat (2) huruf b Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. 

"Diharapkan masyarakat yang mengetahui keberadaan Brigpol Andreas bisa menghubungi nomor hotline Seksi Propam Polres Alor 08247649681," kata Ariasandy.

Kasus polisi bolos kerja hingga dikenakan sanksi sudah beberapa kali terjadi. Belakangan ini, pemecatan seorang polisi bernama Sura Hardana menuai sorotan. Polisi berpangkat aiptu tersebut dipecat usai bolos kerja selama 12 tahun.

Baca Juga: Gagalkan Peredaran 25,1 Kilogram Sabu dalam Kemasan Teh, Polisi: Ini Termasuk Kualitas Paling Bagus


 



Sumber : Kompas.com



BERITA LAINNYA



Close Ads x