Kompas TV regional jawa tengah dan diy

Motif Mahasiswa UNY Sebar Hoaks Pelecehan Seksual ke Seniornya, Sakit Hati Ditolak Masuk BEM

Kompas.tv - 13 November 2023, 22:31 WIB
motif-mahasiswa-uny-sebar-hoaks-pelecehan-seksual-ke-seniornya-sakit-hati-ditolak-masuk-bem
Mahasiswa berinisial RAN (19) warga Kota Yogyakarta ditetapkan sebagai tersangka karena penyebaran berita bohong atau hoaks. Tersangka RAN merupakan sosok yang memposting di media sosial informasi dugaan pelecehan seksual dengan korban mahasiswa baru Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA) Universitas Negeri Yogyakarta (UNY). (Sumber: KOMPAS.COM/YUSTINUS WIJAYA KUSUMA)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Gading Persada

YOGYAKARTA, KOMPAS.TV - Seorang mahasiswa Universitas Negeri Yogyakarta atau UNY berinisial RAN ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi atas dugaan kasus penyebaran berita bohong alias hoaks tentang kekerasan seksual.

Diketahui, pemuda berusia 19 tahun asal Yogyakarta itu mengunggah informasi di media sosial Twitter atau X terkait dugaan pelecehan seksual.

Dalam informasi yang diunggah, pelaku RAN mengaku sebagai mahasiswa baru Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA) Universitas Negeri Yogyakarta dan menjadi korban kekerasan seksual kakak kelasnya.

Baca Juga: Polda DIY Sebut Cerita Viral Pelecehan Seksual oleh Anggota BEM UNY Hoaks, 1 Mahasiswa Ditangkap

Hal itu dilakukan bertujuan untuk memfitnah korban yang merupakan mahasiswa berinisial MF (21) dengan tuduhan telah melakukan pelecehan seksual kepada adik kelasnya.

Dalam kasus ini, MF (21) yang merupakan seorang mahasiswa menjadi korban setelah dituduh melakukan pelecehan seksual tersebut.

Saat ini, pelaku RAN telah ditangkap polisi dan ditetapkan sebagai tersangka penyebaran berita bohong alias hoaks.

Dirreskrimsus Polda Daerah Istimewa Yogyakarta Kombes Idham Mahdi mengungkapkan motif tersangka RAN melakukan tindak pidana penyebaran hoaks tersebut.

Menurut Idham, hal itu dilakukan karena tersangka RAN mengaku sakit hati dengan korban MF gara-gara ditegur.

Baca Juga: Aktivis HAM Fatia Maulidiyanti Dituntut 3,5 Tahun Penjara di Kasus Pencemaran Nama Baik Luhut

"Motifnya adalah sakit hati, karena pada saat itu RAN mendaftar di salah satu komunitas di mahasiswa ditolak. Sedangkan saudara MF diterima," kata Idham dalam jumpa pers di Mapolda DIY, Senin (13/11/2023).

Selain itu, Idham menambahkan RAN juga sakit hati karena pernah ditegur oleh MF saat menjadi panitia festival politik FMIPA UNY.

Teguran MF kepada RAN tersebut disampaikan melalui chat WhatsApp (WA). Adapun MF dan tersangka RAN sama-sama satu fakultas di UNY. 

"Artinya tentang kegiatan tersebut ditegur oleh MF, sehingga RAN merasa sakit hati sehingga dia (RAN) melakukan mengapload postingan-postingan tersebut," ucapnya dikutip dari Kompas.com

Sementara itu, Ketua BEM FMIPA UNY Doni Setyawan membenarkan bahwa tersangka RAN pernah mendaftar sebagai anggota BEM. Namun, tidak diterima dengan berbagai pertimbangan. 

Baca Juga: Bahas Soal Pemimpin, Surya Paloh Ingatkan Perlunya Berpegang pada Falsafah Jawa Ini

"Di tahun ini, tahun 2023 ini (tersangka RAN mendaftar). (RAN tidak diterima karena) ada pertimbangan hal lainya," ujar Ketua BEM FMIPA UNY Doni Setyawan saat ditemui usai jumpa pers di Mapolda DIY. 

Doni menambahkan bahwa RAN merupakan mahasiswa angkatan 2022 di FMIPA UNY. 

Lebih lanjut, Doni mengatakan, terkait dengan korban MF yang sebelumnya keanggotaannya dibekukan dari BEM FMIPA UNY, akan gugur setelah ada konfirmasi mengenai kebenaran perkaranya

"Pastinya kalau sudah ada konfirmasi kebenaran ini surat keputusan sebelumnya sudah gugur, nanti akan dimunculkan surat keputusan baru, bakal tetap melanjutkan seperti biasanya pengurus BEM," ucap Doni. 

Diberitakan sebelumnya, polisi memastikan informasi dugaan pelecehan seksual yang diposting di media sosial dan sempat viral terkait pelecehan dengan korban mahasiswa baru Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA) Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) merupakan hoaks. 

Baca Juga: Ngebet Jadi Anak BEM UNY, Lantas Membuat Hoaks Pelecehan Seksual Berakhir di Tangan Polisi

Dari kejadian tersebut, polisi menangkap dan menetapkan mahasiswa berinisial RAN (19) warga Kota Yogyakarta sebagai tersangka karena penyebaran berita bohong atau hoaks.

Tersangka RAN merupakan sosok yang memposting informasi yang sempat viral di media sosial tersebut.


 




Sumber : Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x