Kompas TV regional sumatra

Kronologi Baku Tembak Polisi dengan Komplotan Perampok Bersenjata Api di Lampung, Pelaku Ditangkap

Kompas.tv - 18 November 2023, 09:41 WIB
kronologi-baku-tembak-polisi-dengan-komplotan-perampok-bersenjata-api-di-lampung-pelaku-ditangkap
Wadir Reskrimum Polda Lampung saat konferensi pers menunjukkan barang bukti berupa senjata api, narkoba jenis sabu, serta alat hisap sabu. (Sumber: Kompas TV/Roma Afria Idham)
Penulis : Nadia Intan Fajarlie | Editor : Desy Afrianti

BANDAR LAMPUNG, KOMPAS.TV - Tim gabungan Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung dan Polres Pesisir Barat terlibat baku tembak dengan empat orang komplotan perampok bersenjata api di Lampung.

Awalnya, polisi mendapat informasi terkait tempat persembunyian pelaku berupa gubug yang terletak di pinggir saluran irigasi di Desa Negara Ratu Wates, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran, Lampung 

Polisi lantas menggerebek tempat persembunyian para pelaku tersebut pada Jumat (17/11/2023) subuh.

Empat orang komplotan perampok itu melakukan perlawanan dengan meletuskan peluru dari senjata api mereka ke arah petugas.

Baku tembak antara komplotan perampok dengan petugas kepolisian pun terjadi.

"Tim penyergap mendapat perlawanan aktif dari pelaku yang menggunakan senjata api, sehingga terjadi baku tembak," ujar Kepala Subdirektorat (Kasubdit) 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung Kompol Ali Muhaidori, Jumat (17/11/2023).

Akhirnya, petugas kepolisian melakukan tindak tegas dan terukur dengan menembak kaki para pelaku.

Wakil Direktur Reskrimum AKBP Hamid Andri Soemantri Polda Lampung mengungkapkan, empat orang yang ditangkap ialah Ramdan Irawan, Abel Pratama, Meki Sanjaya, dan Andika Pranata.

Selanjutnya, para pelaku dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk dirawat.

Baca Juga: Pemerintah Tawarkan Insentif untuk ASN di Pelosok, Naik Pangkat Lebih Cepat Dibanding Kota

Penangkapan para pelaku tersebut dilakukan petugas gabungan dari Tim Jatanras Polda Lampung dan Polres Pesisir Barat usai melakukan penyidikan selama sepekan.

Berdasarkan laporan dari warga, komplotan itu telah merampok sejumlah tempat di Lampung, salah satunya, agen ATM mini di Kabupaten Pesisir Barat.

Modus pelaku saat melakukan aksi kejahatannya yakni dengan berpura-pura hendak melakukan transaksi di agen ATM mini. Saat pegawai lengah, pelaku membawa kabur uang tunai dengan mengancam pegawai menggunakan senjata api.

"Saat melakukan kejahatan para pelaku menggunakan senjata api untuk mengancam para korbannya," lata AKBP Hamid, Jumat (18/11/2023) sebagaimana dikabarkan oleh jurnalis Kompas TV, Roma Afria Idham.

Ia mengungkapkan, komplotan perampok ini merupakan spesialis pencurian dengan kekerasan yang kerap beraksi di sejumlah wilayah di Provinsi Lampung.

Saat melakukan aksi kejahatannya, mereka selalu membekali diri dengan senjata api organik, jenis senjata HS dengan delapan butir peluru aktif.

Bahkan dari catatan kepolisian, satu orang tersangka merupakan residivis dengan kasus serupa yang baru bebas dari penjara setahun lalu.

"Komplotan ini menyasar calon korbannya yang di lokasi sepi dari permukiman warga," ujarnya.


Menurut Kompol Ali Muhaidori, komplotan ini beraksi di Kabupaten Pesisir Barat pada 9 November 2023 dan beraksi dua kali dalam sehari.

Pertama, pelaku merampok warung milik Bambang Irawan, Dusun Mayah, Pekon, (Desa) Lintik.

Kedua, komplotan itu merampok Toko Tiga Putra di Pekon Negeri Ratu Ngambur, Kecamatan Ngambur. 

"Total uang yang diambil di atas Rp 5 juta," ungkap Kompol Ali, dilansir dari Kompas.com.

Usai melakukan perampokan, komplotan itu bahkan pernah menabrakkan mobil ke arah seorang petugas kepolisian hingga hampir terlindas.

Selain berhasil menangkap komplotan perampok ini, polisi juga menyita barang bukti senjata api jenis HS, delapan peluru aktif, dan satu magasin.

Polisi juga menyita narkoba jenis sabu sisa pakai dan alat hisapnya, uang tunai, serta mobil jenis sedan yang digunakan saat beraksi.

Kini, polisi masih memburu seorang rekan tersangka berinisial DP yang masih buron.

Atas perbuatan mereka, komplotan perampok tersebut harus mendekam di ruang tahanan Mapolda Lampung.

Polisi menjerat para pelaku dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian disertai aksi kekerasan dengan ancaman hukuman pidana paling lama 9 tahun penjara.




Sumber : Kompas TV, Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x