JAKARTA, KOMPAS.TV- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan mengumumkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 pada hari ini, Selasa (21/11/2023). Hal itu sesuai aturan di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang mewajibkan UMP ditetapkan dan diumumkan paling lambat 21 November.
Pada sidang Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta pada Jumat (17/11) pekan lalu, ada 3 usulan angka UMP DKI 2024.
"Kami berusaha untuk mendiskusikan satu angka supaya Pak Pj Gubernur lebih mudah. Ternyata tidak bisa kami hasilkan satu angka, jadi kami tidak voting, tetapi akhirnya mengusulkan ada tiga angka," kata pakar dari Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia (UI), Djainal Abidin Simanjuntak.
Ia menjelaskan, dalam rapat itu unsur pemerintah dan pakar ahli menyatakan kenaikan UMP DKI Jakarta 2024 tetap mengacu pada PP 51/2023 dengan formulasi alpha 0,3 atau 30 persen.
Hal itu karena beberapa pertimbangan terkait dengan median upah DKI yang masih jauh lebih tinggi dibandingkan UMP berjalan.
Baca Juga: Pengusaha Harap Isu Kenaikan Upah Tak Dibawa ke Ranah Politik Jelang Pilpres 2024
Menurut Djainal, upah Indonesia juga masih relatif rendah dibandingkan Asia Tenggara. Sehingga, usulan dari pemerintah UMP DKI Jakarta 2024 menjadi sebesar Rp5.067.381.
"Sehingga pertimbangan itu bisa lebih tinggi lagi dari usulan pelaku usaha. Ditambah usulan pakar itu terkait dengan jarak antara upah DKI dengan Karawang dan Bekasi, sehingga memang DKI itu harus mengejar upah Karawang dan Bekasi," ujar Djainal seperri dikutip dari Antara.
Sementara itu, Dewan Pengupahan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Nurjaman menyampaikan, pihaknya bersama Kadin merekomendasikan kenaikan upah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) 51/2023 tentang pengupahan.
"Nah besaran yang diajukan oleh Apindo dan Kadin mengacu kepada PP 51/2023 dengan formula alpha 0,2. Jadi besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) yang diajukan oleh kami pengusaha adalah menjadi Rp5.043.000," ungkap Nurjaman.
Sementara itu, usulan dari serikat pekerja atau buruh ternyata keluar dari PP 51/2023, yaitu mengacu kepada permintaan kenaikan 15 persen, artinya merekomendasikan agar penetapan alpha sekitar 8,15 persen.
Baca Juga: Demo di Kantor Disnaker Indramayu Berlangsung Ricuh, Massa Tuntut Kenaikan Upah Buruh 15 Persen
Angka 8,15 persen itu merupakan angka yang dirangkum serikat pekerja atau buruh dari dampak terkait perbedaan upah sektoral. Sehingga angka tersebut menjadi satu kesatuan yang dijadikan dasar untuk mempertimbangkan kenaikan upah 15 persen.
"Sementara angka besaran upahnya sama dengan yang kita sampaikan di sebelum-sebelumnya, tuntutan pekerja naik 15 persen dengan angka Rp5,6 juta (per bulan)," tutur Dedi Hartono dari Dewan Pengupahan yang mewakili Serikat Pekerja atau Buruh .
Selain itu, Dedi menyebut keadaan para pekerja dengan adanya PP 51/2023 ini membuat pekerja tidak mendapatkan upah yang layak. Ada kontribusi yang seharusnya bisa diberikan lebih.
Daftar angka pengupahan dari tiga unsur berbeda:
1. Angka Pengusaha: 1,89 + (4,96x20%) x UMP 2023= Rp5.043.068
2. Angka Pekerja dengan rumus Inflasi+PE+Alfa (1,89+4,96+8,15) = Rp5.637.068
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.